Berita Polda Sumsel
Minggu Pertama Maret 2021, Puluhan Pengedar Narkoba Ditangkap Jajaran Polda Sumsel dan Polres
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin (8/3/2021).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Walaupun masa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes Jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi.
Khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin (8/3/2021).
Ini dibuktikan pada minggu Pertama Bulan Maret 2021, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap 46 Kasus, dan menangkap 59 Tersangka.
Baca juga: Jabatan Kapolsek BTS Ulu Kini Dipegang Mantan Anggota Porpam Polda Sumsel, Mutasi di Musi Rawas
Baca juga: SIAPA Sosok Bripka Chandra, Polisi Polda Sumsel yang Bikin Kapolri Berikan Tiket untuk Jadi Perwira
Dari 59 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 39 Orang, dan pemakai 21 Orang.
Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak Shabu 4482,76 gram, Ganja 9070,48 gram, Ekstasi 373 Butir.
"Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (8 LP), Dit Res Narkoba, Polres Banyuasin, Muaraenim, dan Polres OKU Timur (4 LP) ,Polres Oki dan Polres Prabumulih masing_masing 3 LP," ucap Kombes Pol Supriadi MM,
"Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Sabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 72.944 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas Kombes Pol Supriadi.
Baca juga: Rektor Laporkan Mantan Rektor Perguruan Tinggi Swasta di Palembang ke Polda Sumsel, Ini Perkaranya
Baca juga: KAPOLDA Sumsel Dampingi Gubernur Herman Deru Vaksinasi Covid19 Bagi Pedagang Pasar Cinde Palembang
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Pertama Bulan Maret berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana.
Dari 13 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus, yaitu kasus Curat 10 kasus, Curas 3 Kasus.
Sedangkan yang terbanyak mengungkap adalah Dit Reskrimum 3 kasus, Polres Musirawas Dan Musirawas Utara masing masing 2 kasus.
Kombes Pol Drs Supriadi, MM menghimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Baca juga: Pistol Katim Hergon Diperiksa Propam Polda Sumsel Bersama 161 Senpi Anggota Lainnya, Ini Hasilnya
Baca juga: Dansat Brimob Polda Sumsel Turun Hadir di Tengah Pasar 16 Palembang Awasi Protokol Kesehatan
"Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba," imbaunya.
Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Propinsi Sumsel maka pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman.
"Apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah, serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya," harapnya.