Breaking News

Rektor Laporkan Mantan Rektor Perguruan Tinggi Swasta di Palembang ke Polda Sumsel, Ini Perkaranya

"Jadi terlapor ini sudah bukan lagi rektor pengganti terhitung 6 Januari 2021 kemarin. Hanya saja terlapor masih melakukan perjanjian kerja,"

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Tim kuasa hukum rektor di salah satu universitas swasta di Palembang yang melaporkan seorang mantan rektor yang pernah menjabat di universitas tersebut. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang rektor melaporkan mantan rektor di tempat perguruan tinggi swasta di Palembang yang saat ini sedang ia jabat.

Pelapor berinisial ZI beserta yayasan dari perguruan tinggi swasta tersebut, sementara terlapor berinsial SA.

Laporan pelapor diwakilkan oleh tim kuasa hukum yang mendatangi SPKT Polda Sumsel, Jumat (4/2/2021).

Partai Demokrat OKU Tunggu Sikap Pemerintah Usai KLB Demokrat Sibolangit, Wibawa Jadi Pertaruhannya

Ditemui awak media, Muh Novel Suwa SH MM MSi bersama Dwi Sugiyanto SH selaku kuasa hukum ZI mengatakan jika SA telah melakukan dan membuat perjanjian kerja pada pihak lain, mengatasnamakan SA sebagai rektor di salah satu perguruan tinggi swasta yang berlokasi di kawasan Kecamatan Seberang Ulu II.

Dimana, berdasarkan surat keputusan perguruan tinggi swasta itu, dengan Nomor: 0026/SK/YDBP/X/2018, yang diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2021, menyatakan SA bukan lagi pejabat pengganti antar waktu sebagai rektor.

"Jadi terlapor ini sudah bukan lagi rektor pengganti terhitung 6 Januari 2021 kemarin. Hanya saja terlapor masih melakukan perjanjian kerja mengatas namakan dirinya sebagai rektor,"jelas Novel, Sabtu (6/3/2021).

Novel menegaskan bahwasanya, terhadap laporan ini, kkliennya tidak ingin ada pihak yang bekerja sama dengan yayasan merasa dirugikan.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Selain itu, Novel mengatakan, jangan sampai ada pihak terkait yang melakukan kerja dengan terlapor jika yang bersangkutan mengatasnamakan dirinya masih sebagai rektor.

UPDATE TERKINI, Moeldoko Akhirnya Buka Suara Dituding Ketum Abal-abal, Jalan Pintas ke Pilpres 2024

Selain itu, SA juga dilaporkan terkait tindakan 374 atau penggelapan yang dilakukannya.

"Jadi sebelum laporan penyalagunaan jabatan ini kami masukan ke Polda Sumsel. Sebelumnya SA juga kita laporkan terkait penggelapan," ujar Novel.

Hanya saja laporan yang dilayangkan ke Polda Sumsel, atas nama terlapor SA belum bisa dijelaskan secara gamblang oleh pihak Yayasan.

Dikarenakan laporan tersebut masih dalam tahap lidik di Polda Sumsel.

"Kita juga mengimbau ke instansi terkait bahwa SA ini bukan lagi rektor di universitas swasta tersebut," kata Novel.

Menurut Novel, laporan mereka sudah diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan nomor: STTLP/224/III/2021/SPKT.

Sampai saat berita ini diterbitkan, Sripoku.com, masih terus mencoba mengkonfirmasi pada pihak terlapor terkait adanya laporan ini.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved