Berita Palembang
Pistol Katim Hergon Diperiksa Propam Polda Sumsel Bersama 161 Senpi Anggota Lainnya, Ini Hasilnya
Dari 161 senpi berjenis pistol dan revolver yang diperiksa, sebanyak 38 pucuk senpi milik anggota habis masa berlaku.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menindaklanjuti instruksi Kapolri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel, Rabu (3/3/2021) melaksanakan pemeriksaan surat izin penggunaan Senjata Api (Senpi).
Pemeriksaan hari ini dilakukan oleh Propam di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tak hanya dilakukan di Subdit Jatanras Polda Sumsel, pemeriksaan senpi dilakukan di seluruh satuan kerja Polda Sumsel termasuk di seluruh polres jajaran.
Baca juga: Minggu Keempat Februari 2021, Jajaran Polda Sumsel Ringkus 51 Orang Pengedar Narkoba
Baca juga: Saya Merasa Prihatin: Kisah Bripka Chandra, Polisi Air Polda Sumsel yang Rela Mengajar tanpa Dibayar
Kaur Binpil Subbit Propam Polda Sumsel, Kompol Javet mengatakan, pemeriksaan hari ini berjumlah total sebanyak 161 pucuk senjata api.
"Kita melakukan pemeriksaan masa berlaku surat izin senpi personel Jatanras Polda Sumsel, selain anggota senpi yang digunakan Kasubdit 3 Jatanras juga diperiksa," katanya, Rabu (3/3/2021).
Dari 161 senpi berjenis pistol dan revolver yang diperiksa, sebanyak 38 pucuk senpi milik anggota habis masa berlaku.
Sebanyak 38 pucuk senpi milik anggota yang sudah habis masa berlaku diharapkan untuk segera mengurus surat izin.
Ke-38 pucuk senpi yang sudah habis masa berlakunya tersebut langsung diamankan oleh pihak Propam ke dalam gudang sampai memiliki surat izin kembali.
Baca juga: Launching Pemasangan Stiker Tanda Lunas Pajak Ranmor, Wakapolda Sumsel: Menanamkan Kesadaran
Baca juga: Hadiri Upacara Operasi Gaktib & Yustisi Polisi Militer 2021, Kapolda Sumsel: Siap Mendukung Penuh
Pelaksanaan pemeriksaan tersebut berjalan dengan kondusif.
Personel pun ketika akan diperiksa menyerahkan senpinya untuk diperiksa secara bergantian satu per satu.
"Semua berjalan lancar seluruh personil membawa kartu izin senpi dan fisik senpi semuanya ada," katanya.
Senpi Katim Hergon
Salah satu anggota Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel yang dilakukan pemeriksaan yakni Katim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Aiptu Heri Kusuma Jaya atau Katim Heri Gondrong.
Pada saat pemeriksaan senpi tersebut, surat izin untuk pemegangan senjata api di Katim Hergon masih berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/katim-hergon-menunjukkan-pistol-seusai-dilakukan-pemeriksaan.jpg)