Berita Palembang
Pistol Katim Hergon Diperiksa Propam Polda Sumsel Bersama 161 Senpi Anggota Lainnya, Ini Hasilnya
Dari 161 senpi berjenis pistol dan revolver yang diperiksa, sebanyak 38 pucuk senpi milik anggota habis masa berlaku.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Sudarwan
Dikatakan Katim Hergon, kegiatan rutin yang dilakukan Propam Polda Sumsel ini dilakukan tiap setahun sekali.
"Dilakukan untuk mengecek senpi anggota apakah masih aktif suratnya atau sudah tidak aktif lagi atau sudah tidak berlaku lagi," kata Katim Hergon.
Baca juga: Apa Itu Kasus 3C, Curas, Curat dan Curanmor, Berikut Penjelasan Katim Hergon
Baca juga: Sopir Angkot di Palembang Ini Keok Dibekuk Katim Hergon Jatanras Polda Sumsel, Ini Kejahatannya!
Katim Hergon mengatakan surat izin penggunaan senpi ini berlaku setiap satu tahun sekali.
Apabila sudah habis masa berlakunya, surat izin penggunaan senpi harus diperpanjang dengan berbagai prosedur.
"Tiap satu tahun sekali harus diperpanjang dengan mengikuti beberapa kali tes di antaranya tes kesehatan jiwa, tes psikologi dan uji balistik. Itu harus rekomendasi dari pimpinan," kata Heri Gondrong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/katim-hergon-menunjukkan-pistol-seusai-dilakukan-pemeriksaan.jpg)