Breaking News

Berita Palembang

Pistol Katim Hergon Diperiksa Propam Polda Sumsel Bersama 161 Senpi Anggota Lainnya, Ini Hasilnya

Dari 161 senpi berjenis pistol dan revolver yang diperiksa, sebanyak 38 pucuk senpi milik anggota habis masa berlaku.

Tayang:
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL RAYHAN
Katim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Aiptu Heri Kusuma Jaya (Katim Hergon) menunjukkan pistol seusai dilakukan pemeriksaan oleh propam Polda Sumsel, Rabu (3/3/2021). 

Dikatakan Katim Hergon, kegiatan rutin yang dilakukan Propam Polda Sumsel ini dilakukan tiap setahun sekali.

"Dilakukan untuk mengecek senpi anggota apakah masih aktif suratnya atau sudah tidak aktif lagi atau sudah tidak berlaku lagi," kata Katim Hergon.

Baca juga: Apa Itu Kasus 3C, Curas, Curat dan Curanmor, Berikut Penjelasan Katim Hergon

Baca juga: Sopir Angkot di Palembang Ini Keok Dibekuk Katim Hergon Jatanras Polda Sumsel, Ini Kejahatannya!

Katim Hergon mengatakan surat izin penggunaan senpi ini berlaku setiap satu tahun sekali.

Apabila sudah habis masa berlakunya, surat izin penggunaan senpi harus diperpanjang dengan berbagai prosedur.

"Tiap satu tahun sekali harus diperpanjang dengan mengikuti beberapa kali tes di antaranya tes kesehatan jiwa, tes psikologi dan uji balistik. Itu harus rekomendasi dari pimpinan," kata Heri Gondrong.

Katim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Aiptu Heri Kusuma Jaya (Katim Hergon) dilakukan pemeriksaan senjata api oleh propam Polda Sumsel, Rabu (3/3/2021).
Katim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Aiptu Heri Kusuma Jaya (Katim Hergon) dilakukan pemeriksaan senjata api oleh propam Polda Sumsel, Rabu (3/3/2021). (SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL RAYHAN)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved