NOTARIS Kebelet, Incar Calon Karyawati Muda: Dirudapaksa dengan Tangan Terborgol
Seorang gadis muda di Kabupaten Kulon Progo, Jawa Tengah terpaksa menuruti nafsu bejat oknum notaris di sela-sela wawancara kerja.
SUMPAH POCONG
Permintaan banding terdakwa IK dilakukan lantaran IK merasa tak terima disebut memerkosa.
Dalam memori bandingnya, IK menyebut bahwa korban mengatakan bahwa dirinya pernah beberapa kali berhubungan badan dengan orang lain, akan tetapi orang tersebut tidak mau bertanggungjawab menikahinya.
IK juga menyebut bahwa korbanlah yang menginginkan persetubuhan tersebut.
Terakhir, IK juga meminta agar terhadap korban dilakukan sumpah pocong.
Hakim lalu menerima banding dari terdakwa.
Tetapi hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates.

Update 6 Maret 2021. (https://covid19.go.id/)
Artinya hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa agar korbannya melakukan sumpah pocong.
Putusan pengadilan tingkat banding dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 26 Januari 2021.
Putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Wates pada 14 Desember 2020.
Terdakwa diputus bersalah dan divonis 9 tahun enam bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Wawancara Kerja Membawa Petaka, Gadis Muda Ini Pasrah Digauli Oknum Notaris Karena Kata-kata Ngeri, https://pekanbaru.tribunnews.com/2021/03/07/wawancara-kerja-membawa-petaka-gadis-muda-ini-pasrah-digauli-oknum-notaris-karena-kata-kata-ngeri?page=all.
Editor: Guruh Budi Wibowo
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini: