NOTARIS Kebelet, Incar Calon Karyawati Muda: Dirudapaksa dengan Tangan Terborgol

Seorang gadis muda di Kabupaten Kulon Progo, Jawa Tengah terpaksa menuruti nafsu bejat oknum notaris di sela-sela wawancara kerja.

Editor: Wiedarto
istimewa
ilustrasi korban rudapaksa 

SRIPOKU.COM, JATENG--Seorang gadis muda di Kabupaten Kulon Progo, Jawa Tengah terpaksa menuruti nafsu bejat oknum notaris di sela-sela wawancara kerja.

Ia tak menyangka lamaran kerjanya ke seorang oknum notaris berujung bencana.

Peristiwa pilu itu berawal dari korban yang melihat ada lowongan pekerjaan di media sosial pada 15 Mei 2020.

Lowongan pekerjaan itu ternyata dibuka oleh IK, pria yang mengaku sebagai notaris.

Kemudian IK dan korban saling berkomunikasi.

IK lalu meminta agar korban datang untuk menyerahkan dokumen dan wawancara.

Korban yang berusia 26 tahun itu datang ke kontrakan IK pada 18 Mei 2020.

Korban masuk, menyerahkan dokumen, dan diwawancara oleh IK.

Saat sedang wawancara, IK lalu meminta korban berdiri menghadap tembok dengan alasan latihan berbicara dengan klien.

Saat itu korban sudah merasa curiga, lalu memilih berusaha kabur.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Tapi sebelum berhasil keluar dari kontrakan itu, IK berhasil mengejar korban dan menangkapnya.

IK kemudian memborgol tangan dan kaki korban, lalu mengangkatnya ke ruang tengah.

Setelah itu IK mengancam akan membunuh korban jika tak mau menuruti kemauannya.

IK pun jadi takut dan akhirnya terpaksa tak melawan ketika IK memerkosanya.

SUMPAH POCONG

Permintaan banding terdakwa IK dilakukan lantaran IK merasa tak terima disebut memerkosa.

Dalam memori bandingnya, IK menyebut bahwa korban mengatakan bahwa dirinya pernah beberapa kali berhubungan badan dengan orang lain, akan tetapi orang tersebut tidak mau bertanggungjawab menikahinya.

IK juga menyebut bahwa korbanlah yang menginginkan persetubuhan tersebut.

Terakhir, IK juga meminta agar terhadap korban dilakukan sumpah pocong.

Hakim lalu menerima banding dari terdakwa.

Tetapi hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates.

ilustrasi
Update 6 Maret 2021. (https://covid19.go.id/)

Artinya hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa agar korbannya melakukan sumpah pocong.

Putusan pengadilan tingkat banding dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 26 Januari 2021.

Putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Wates pada 14 Desember 2020.
Terdakwa diputus bersalah dan divonis 9 tahun enam bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Wawancara Kerja Membawa Petaka, Gadis Muda Ini Pasrah Digauli Oknum Notaris Karena Kata-kata Ngeri, https://pekanbaru.tribunnews.com/2021/03/07/wawancara-kerja-membawa-petaka-gadis-muda-ini-pasrah-digauli-oknum-notaris-karena-kata-kata-ngeri?page=all.

Editor: Guruh Budi Wibowo

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved