CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Ini Teknis Pelaksanaan Seleksi dan Tesnya, Login sscasn.bkn.go.id
Proses pengolahan nilai yang masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK segera dibuka, jangan sampai salah memilih formasi ya.
Selain menyiapkan seluruh berkas yang diperlukan, hal yang tak kalah penting saat mendaftar CPNS 2021/PPPK ialah memilih formasi.
Sebagai calon peserta, Anda harus bisa mencari peluang formasi yang besar dan sesuai dengan background pendidikan.
Jangan sampai nanti formasi yang Anda pilih tidak sesuai.
Oleh sebab itu, perhatikan baik-baik sebelum peserta memilih jabatan di formasi CPNS, sebab ini akan berpengaruh terhadap tingkat kesulitan yang dihadapi saat Anda melakukan seleksi.
Kabar terbaru, Pemerintah membuka peluang rekrutmen sebanyak 1,3 juta ASN.
Lalu bagaimana dengan teknis pelaksanaannya? berikut ulasannya.
Seleksi ASN tahun 2021 ini akan diselenggarakan secara paralel, meliputi seleksi Sekolah Kedinasan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal untuk mengakomodir rangkaian pendaftaran seluruh seleksi ASN.
Bima mengatakan bahwa pendaftaran online untuk seleksi ASN yang disediakan dalam portal SSCASN dibagi menjadi 3 platform utama, yakni Sistem Seleksi CPNS (SSCN), kemudian Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan (SSCN DIKDIN), dan terakhir Sistem Seleksi PPPK (SSP3K).
Selain itu, pengolahan nilai hasil seleksi juga diintegrasikan ke dalam portal yang dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id
"Portal SSCASN juga akan menyediakan fitur pengolahan hasil seleksi seperti SKD dan SKB," ujar Bima.
Proses pengolahan nilai yang masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
Selain itu, Bima juga mengatakan bahwa BKN masih tetap menyediakan sistem CAT berbasis online secara keseluruhan.
Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi masa pandemi Covid-19 yang masih bergulir.
