CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Ini Teknis Pelaksanaan Seleksi dan Tesnya, Login sscasn.bkn.go.id

Proses pengolahan nilai yang masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
CPNS 2021 

Tes ini diikuti dengan penggunaan video conference sebagai sarana dalam pengawasan.

Begitu juga dengan penerapan protokol kesehatan, BKN akan melibatkan sejumlah pihak untuk menghindari adanya kerumunan di lokasi ujian nantinya.

Kemudian, dari aspek persiapan penyusunan soal ujian, Bima meminta agar penyusunan soal-soal ujian khususnya soal SKB segera dimutakhirkan oleh masing-masing Instansi Pembina Jabatan Fungsional sesuai dengan kewenangannya.

Permintaan itu berlaku juga untuk soal ujian untuk calon PPPK dengan menerapkan tingkat kesulitan soal, sesuai standar pada level jabatan maupun antar wilayah.

Sementara untuk penyusunan soal SKD, saat ini sedang difinalisasi oleh Konsorsium Perguruan Tinggi untuk dapat digunakan pada pelaksanaan CPNS 2021.

Adapun untuk pelaksanaan seleksinya, Bima mengatakan sistem CAT BKN akan memfasilitasi SKD dan SKB bagi CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK non-guru, sedangkan untuk 1 juta guru PPPK akan difasilitasi dengan UNBK Kemdikbud.

Sebagai informasi tambahan, untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN 2021, di antaranya pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan akan dimulai April 2021.

Kemudian untuk seleksi PPPK guru dengan formasi 1 juta guru diperkirakan akan dilaksanakan pada Mei 2021, dan seleksi CPNS 2021 dan PPPK (non-guru) diperkirakan dilaksanakan pada Mei 2021.

Baca juga: UPDATE Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Jadwal Tetapkan Formasi & Proses Pendaftaran Total 1,3 Juta

Baca juga: Jangan Salah, Ini Jumlah Formasi yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved