Cegah B117 Imigrasi Muaraenim Perketat Kedatangan WNA, Satgas belum Dapat Arahan Virus dari Inggris

"maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang, baik di dalam negeri maupun internasional,”

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
sripoku.com/ardani
Kepala Imigrasi Kelas ll Non TPI Muaraenim, Made Nur Hepi Juniartha SH MAP  

Laporan wartawan SRipoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasalnya, surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 6 tahun 2021 protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pendemi Covid-19 telah berakhir pada tanggal 8 Februari 2021.

“Ini untuk mengantipasi terjadinya penyebaran virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian baru lainnya (B117, D614G dan P1), maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang, baik di dalam negeri maupun internasional,” ujar Kepala Imigrasi Kelas ll Non TPI Muaraenim Made Nur Hepi Juniartha SH MAP melalui Kasi Inteldakim, Macmudi didampingi Kasi Tikim Deny, Sabtu (6/3/2021).

Profil Meilia Lau Ibunda Felicia Tissue yang Gagal Jadi Besan Presiden Jokowi, Bukan Orang Sembarang

Menurutnya, dalam surat edaran ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional.

Tujuannya, untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk varian virus SARS-CoV2 baru yang telah bermutasi menjadi varian B117, D614G, dan P1 serta potensi berkembangnya virus SARS- CoV-2 varian baru lainnya.

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara lndonesia (WNI) dari luar negeri diijinkan memasuki lndonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Kemudian, larangan memasuki wilayah lndonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam permenkumham No 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasan baru.

Kemudian, sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement ( TCA) atau mendapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau lembaga.

Bagaimana Mungkin Seberani itu Moeldoko Tanpa Ada Garansi SK Kemenkumham, Pengamat: Mau Bunuh Diri ?

“Pelaksanaan ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” terangnya.

Lanjutnya, peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2020  tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, perlu dilakukan perubahan kriteria orang asing yang dikecualikan dalam pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Kebijakan keimigrasian, harus dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan dan merupakan satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak terpisah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud, dijelaskannya visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.

Harga Naik Rp 7 Ribu Per Kilo, Petani Duku di OKU Selatan Sumringah, Sekali Panen Raup Rp 40 Juta

Visa Elektronik (eVisa) diberikan secara elektronik oleh pejabat yang berwenang yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.

Izin tinggal yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved