Cegah B117 Imigrasi Muaraenim Perketat Kedatangan WNA, Satgas belum Dapat Arahan Virus dari Inggris

"maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang, baik di dalam negeri maupun internasional,”

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
sripoku.com/ardani
Kepala Imigrasi Kelas ll Non TPI Muaraenim, Made Nur Hepi Juniartha SH MAP  

Izin masuk Kembali, kata dia, diberikan juga oleh pejabat Imigrasi kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.

Orang asing pemegang visa dinas, diplomatik, kunjungan, tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sah dan berlaku dapat masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan terhadap Covid-19

“Datang dari luar wilayah Indonesia wajib memastikan sudah memiliki hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif.

Kemudian setibanya di Indonesia dilakukan pemerksaan rapid test dan melakukan isolasi mandiri.

Setelah dinyatakan negatif bersangkutan boleh melanjutkan perjalanan kembali, setibanya di tujuan kembali dilakukan rapid test dan isolasi mendiri,” jelasnya.

Karyawan Makan Majikan, Habis Sudah Kesabaran Ibu Felicia, Tabiat Asli Nadya Arifta Bocor: Harimau

Sementara itu, Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Muaraenim, Supri Ahmad, menjelaskan mengenai varian baru SARS-CoV-2 varian baru B117 asal Inggris, pihaknya belum mendapat petunjuk dari tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumsel.

"Kami belum ada petunjuk maupun arahan dari provinsi mengenai varian baru B117,” tukasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved