Berita Selebriti
Siapa Robby Abbas? Muncikari Prostitusi Online yang Pernah 'Jual' 100 Artis, Kini Ditangkap Narkoba
Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan, Robby Abbas ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Welly Hadinata
Saat itu, dia divonis bersalah pada 26 Oktober 2015, Robby Abbas pun harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2015.
Kemudian pada 10 Mei 2016, dia dinyatakan bebas dari penjara. Setelah bebas dari hukumannya, Robby Abbas banyak tampil di acara televisi sebagai narasumber.
Robby Abbas kerap berbicara mengenai ciri-ciri artis papan atas yang terlibat dalam prostitusi online.
Ia mengaku sudah mengenal ciri-ciri dan nama-nama artis yang terlibat prostitusi online saat itu.
Baca juga: 13 Tahun Pisah, Terungkap Hubungan Ariel Noah dan Sarah Amalia, Tak Tersorot Ternyata Sering Ketemu
Baca juga: 5 Tahun Kasus Kopi Sianida, Sumpah Jessica Wongso Kembali Disorot, Video Mirna Diposting Kembaran

Dikutip Nova. Id dari artikel berjudul Siapa Robby Abbas Sebenarnya? Inilah 6 Fakta si Mantan Mucikari Ini Selengkapnya!
Siapa Robby Abbas? Diantara kita mungkin masih ingat dengan Robby Abbas, mantan narapidana kasus prostitusi online.
Selengkapnya, simak fakta soal Robby Abbas berikut ini.
Baca juga: 2 Bulan Ada di Jepang, Syahrini Mendadak Pamer Gendong Bayi, Kehamilan Istri Reino Barack Disinggung
Baca juga: Pernikahan Aurel Sebentar Lagi, Ashanty Ungkap Keganjalan Keluarga Atta Halilintar, Belum Melamar
1. Pekerjaan Asli Sebagai Makeup Artist
Sebelum menjadi mucikari, profesi utama Robby Abbas adalah seorang makeup artist.
Robby Abbas mengaku mulai menjadi mucikari sejak 2005, serta berhasil meraup keuntungan ratusan juta.
2. Dituntut Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Robby dianggap melanggar pasal 296 KUHP, tentang membantu orang lain untuk berbuat cabul dan mengambil keuntungan dari dalamnya.
"Dituntut satu tahun empat bulan, penuntutan dipotong masa tahanan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptadji, saat dijumpai NOVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oktober 2015 lalu.
Artinya, Robby Abbas mendapatkan hukuman maksimal, berbanding lurus dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.