Demokrat Sumsel Sanksi 3 Ketua DPC yang Hilang saat Apel Siaga, Ridho: KLB Medan itu Gangguan Kecil
Namun KLB Medan itu tak diakui oleh DPD Partai Demokrat Sumsel dan menganggap KLB tersebut inkonstitusional.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pasca KLB Demokrat di Medan dan lewat KLB tersebut Moedoko kini terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dan Marzuki Alie ditunjuk sebagai Dewan Pembina.
Namun KLB Medan itu tak diakui oleh DPD Partai Demokrat Sumsel dan menganggap KLB tersebut inkonstitusional.
Sebab Partai Demokrat Sumsel Sanksi Tegas 3 Ketua DPC yang 'Hilang' saat Apel Siaga, Ridho: KLB Medan Hanya Gangguan Kecil
Ketusan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Partai Demokrat Sumsel yang solid dan mendukung Partai Demokrat yang dipimpin AHY adalah sah.
Sementara KLB Demokrat Medan tidak sah alias Illegal.
Maka itu, Pasca berlangsungnya Kongres Luar Biasa (KLB) partai Demokrat yang berlangsung singkat di The Hill Hotel Sibolangit Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021) siang, yang akhirnya menjadikan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua umum partai Demokrat, tidak membuat kepengurusan partai Demokrat di Sumsel beralih dukungan.
Sebab menurut DPD Partai Demokrat Sumsel, pelaksanaan KLB di Medan itu inkonstitusional alias ilegal (tidak sah) dan tidak dihadiri oleh 2/3 anggota sah Parpol Demokrat.
"Jadi KLB Partai Demokrat yang dilaksanakan di Sumut itu, menurut saya inkonstitusional berdasarkan AD/ART partai Demokrat, alias KLB ilegal," kata Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel Ishak Mekki didampingi Sekretaris FPD MF Ridho, Jumat (5/3/2021).
Namun menurutnya, bagi mereka (peserta KLB) jika ingin mengikutu AD/ART partai Demokrat hal itu tidak terpenuhi, dan itu lebih untuk memenuhi syahwat politik mengganggu partai Demokrat yang kepengurusan legal (sah), sesuai peraturan perundang- undangan yang dipimpin Agus Hatimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketum.
"Itulah targetnya (mengganggu yang sah) dan saya kira masyarakat sudah bisa menilai, bahwa partai Demokrat tidak angin, tidak ada hujan diterpa rencana- rencana yang jahat untuk menggulingkan kepemimpinan AHY. Kami sebagai pengurus dan kader partai Demokrat yang taat dan tahu aturan," bebernya.
Ia pun menyayangkan, orang yang mengatasnamakan kader partai Demokrat tidak memberikan contoh yang baik, padahal yang ikuti KLB di Sumut itu mayoritas pernah atau sedang jadi penyelenggara pemerintah dan hal ini yang disayangkan,
jika syahwat politik tidak mengenal asas kepatutan peraturan perundang- undangan, apalagi aturan AD/ART partai Demokrat khususnya.
"Anggaran dasar itukan ibarat Al-Qurannya partai, kalau mengingkan KLB ada satu persyaratan dan berlaku disetiap parpol, karrna setiap parpol punya kekhususan tersendiri dalam syarat AD/ART dalam melakukan KLB, kalau ini jelas ini sudah melihat syahwat politik."
"Intinya terjadi KLB soal keabsahan dan legalitas nomor sekian, yang penying ingin menunjukkan bisa mengganggu partai Dempokrat," capnya.
Namun, ia menyakini dan percaya kepada negara Indonesia dipimpin orang- oranf yang taat dan disumpah secara hukum, untuk mengikuti segala aturan yang ada.
"Jadi, apapun hasil KLB itu dibawah kemanapun bisa dibuka, pemilik suara itu apakah legal atau tidak, kalau mengumpul kan orang sejumlah yang harus disdtujui minimal 2/3 ketua DPD, dan 50 perseb DPC se Indonesia, serta harus disetujui oleh ketua majelis tinggi (SBY)," tegasnya.
Tiga Ketua DPC Menghilang
Ridho pun memastikan, untuk tiga ketua DPC yang ada yaitu Ogan Ilir (OI) Adinul Ikhsan, Musi Banyuasin (Muba) Hairul Ilyasa dan Pagar Alam Geo Ferlando, akan mendapat sanksi tegas dari partai Demokrat, mengingat disaat genting ketiganya menghilang dan disinyalir ikut menghadiri KLB.
Pihaknya sendiri mendapatkan informasi dan patut diduga kuat karena saat situasi sedang memerlukan, parpol memanggil untuk mereka berada namun mereka tidak bisa dihubungi dan ini tidak perlu dibahas dan pembuktian, sebab mereka sudah paham gonjang- ganjing KLB ini sudah beberapa bulan lalu.
"Saat kritis mereka tidak bisa dihubungi pasti akan beralibih nantinya, karena semua yang merasakan kader dan pimpinan partai, pasti hati nurani perasaannya sama, tapi ini hilang."
"Sebab diminta atau tidak harus bisa hadir. Jadi, pasti berlaku demikian (sanksi copot) dan ini berlaku dipaprol manapun," tegasnya.
Pihaknya pun menghimbau kepada kader dan pengurus partai Demokrat di Sumsel untuk tetap setiap tehadap kepemimpinan Demokrat hasil Kongres dengan ketum AHY ini.
"Kami tetap patuh, setia dan taat terhadap Partai Demokrat yang dipimpin AHY, diluar itu untuk apa kita memelihara jiwa (penghianat) seperti itu, sebab mereka ingin membuat kacau partai Demokrat, tapi kita pastikan Partai Demokrat tidak akan kacau," paparnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Sumsel Muchendi Machzareki, jika AHY tetap adalah Ketua Umum partai Demokrat yang sah.
Ia pun menilai jika KLB di Sumut itu ilegal dan tanpa izin, ini sesuai apa yang disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, bahwa KLB yang dilakukan di Sumut tidak memiliki izin.
"Kemudian sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta yang sudah di sahkan Kemenkumham, syarat untuk melaksanakan KLB tidak terpenuhi."
"Yang seharusnya ada dukungan 2/3 DPD, 50% DPC dan ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai," bebernya.
Sedangkan KLB di Sumut syarat itu tidak terpenuhi, dimana tidak ada dukungan DPD, tidak ada dukungan DPC dan tidak ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi dari SBY.
"Jadi tidak ada dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat, KLB Sumut tidak sesuai dengan AD/ART, dan Ketum yang sah adalah AHY," pungkasnya.(Arief Rohekan/TS)