Terancam Hukuman Mati, Mantan Anggota DPRD Jadi Kurir Sabu karena Utang Menumpuk Semasa Nyaleg
Sebelum nekat menjalani hal tersebut, SB diketahui terlilit hutang dengan jumlah miliaran rupiah.
SRIPOKU.COM -- SB, seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya Aceh harus berurusan dengan hukum lantaran menjadi kurir sabu-sabu.
Dikutip dari Kompas.com, sebelum nekat menjalani hal tersebut, SB diketahui terlilit hutang dengan jumlah miliaran rupiah.
Hutang ini merupakan modal yang dulu digunakan SB untuk "nyaleg" sebagai anggota legislatif.
Kondisinya yang terjepit membuat SB nekat menjadi kurir sabu-sabu agar bisa melunasi hutang-hutangnya.
Akibatnya, SB ditangkap oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Sumatera Selatan.
===
Berhutang Miliaran Rupiah Demi "Nyaleg"
SB sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Ia pun kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada periode kedua.
"Periode pertama tersangka ini menjadi anggota DPRD karena ada yang di PAW."
"Karena merasa ekonomi stabil dia maju lagi untuk periode kedua," tutur Kepala Bidang Berantas BNN Sumatera Selatan, Habi Kusno.
Namun di periode kedua pada tahun 2019 SB gagal menjadi wakil rakyat.
Sebab, suara yang didapatkannya sangat sedikit.
Apesnya lagi, SB terjerat hutang miliaran sebagai modal untuk mencalonkan diri.
"Namun kalah dan utangnya sampai miliaran," tutur Habi.