Korupsi

Pecat Pegawai Pajak yang Diduga Terlibat Suap, Sri Mulyani: Ini Pengkhianatan

Setelah korupsi pengelolaan dana di lembaga negara, dan gubernur, kini giliran pegawai Ditjen Pajak diduga menerima suap dari wajib pajak.

Tayang:
Editor: Sutrisman Dinah
tribunnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Menurutnya, penerimaan negara di sektor perpajakan selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan tajam, sehingga sangat disesalkan jika terdapat korupsi di lingkungan Ditjen Pajak.

"Kesejahteraan pegawai pajak sudah luar biasa, bahkan pelayanan vaksin pun kami minta diprioritaskan," ucap politikus Gerindra itu.

"Tapi kenyataan menghianati amanat reformasi perpajakan. Dirjen Pajak (Suryo Utomo) harus bertanggung jawab," sambung Samad.

Penyidikan KPK

Diketahui, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Akan tetapi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum bisa mengungkap identitas yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ucap Alex, panggilan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Dijelaskan Alex, modus kasus rasuah ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.

Tim penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengusut kasus ini. Penggeledahan dan penanganan kasus ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

“Komisi antikorupsi bakalan menangani kasus suapnya. Sedangkan Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut,” tutur Alex.

"Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," imbuhnya. ****

Penulis: Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda/SenoTri Sulistiyono/tis

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved