Korupsi
Pecat Pegawai Pajak yang Diduga Terlibat Suap, Sri Mulyani: Ini Pengkhianatan
Setelah korupsi pengelolaan dana di lembaga negara, dan gubernur, kini giliran pegawai Ditjen Pajak diduga menerima suap dari wajib pajak.
SRIPOKU.COM --- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaskan bahwa pegawai pajak yang diduga menerima suap dari wajib pajak, sudah dibebas-tugaskan.
Demikian dijelaskan Kementerian Keuangan terkai terkait dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.
"Terhadap pegawai Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat dugaan menerima suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya," kata Sri Mulyani saat konferensi pers "Pengusutan Dugaan Kasus Suap" secara virtual, Rabu (03/03/2021).
Baca juga: Suntikan Dana Rp 22 Triliun ke Jiwasraya, Cara Penyelesaian Kasus Dengan Cara Tidak Beradab
Baca juga: Skandal Korupsi PT Asabri Total Rp23,74 Triliun, Mahfud Jamin Dana Prajurit TNI-Polri Tersimpan Aman
"(Pembebastugasan) Ini agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN," katanya.
Dikatakan, proses terhadap pegawai tersebut juga diharapkan agar tidak mengganggu kinerja Ditjen Pajak.
"Dengan langkah tersebut, diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif kepada kinerja dari organisasi Direktorat Jenderal Pajak," tandas Sri Mulyani.
Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Kesehatan Capai Rp20 Triliun, Mulai Diselidiki Kejakgung
Tak ada ampun
Menkeu menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak ini.
"Kami menghormati proses hukum di KPK, untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tetap memegang azas praduga tidak bersalah," katanya.
Menurut Sri Mulyani, Kementeri Keuangan tidak memberikan ampun jika ada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang terlibat kasus suap.
"Kementerian Keuangan tidak mentoleransi terhadap tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan," tandasnya.
Pengkhianatan
Sri Mulyani menyebut bahwa temuan dugaan suap di Ditjen Pajak ini merupakan suatu bentuk mengkhianati institusi negara.
"Apabila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan suatu penghianatan bagi upaya seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan yang tengah dan terus berfokus untuk melakukan pengumpulan penerimaan negara," katanya.
Menurut Sri Mulyani, pajak adalah tulang punggung dari penerimaan negara dalam kondisi Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sri-mulyani.jpg)