Terdakwa Korupsi Menangis Janji Kembalikan Uang Negara Secara Nyicil, Dituntut Penjara 5 Tahun
"Saya akui secara administrasi ada kesalahan-kesalahan, namun mengenai keuangan dalam proyek tersebut saya hanya menggunakan uang sebesar Rp 25 juta,"
Editor:
Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Terdakwa Ahmad Lutfi (Dalam layar) Nampak Menangis saat Menyampaikan Pembelaannya di Hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang, Senin (1/3/2021).
Terdakwa Lutfi diduga korupsi pada Proyek pembangunan drainase untuk mendukung program pembangunan percepatan pertanian yang dilakukan pada Tahun 2016 dan kembali dilanjutkan tahun 2017 di Desa Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir Banyuasin.
JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa telah memberikan HOK atau upah kerja yang tidak tercantum didalam RUKK kelompok tani sehingga tujuan dan sasaran kegiatan pengembangan irigasi rawa tahun anggaran 2016 tidak tercapai.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini: