Terdakwa Korupsi Menangis Janji Kembalikan Uang Negara Secara Nyicil, Dituntut Penjara 5 Tahun
"Saya akui secara administrasi ada kesalahan-kesalahan, namun mengenai keuangan dalam proyek tersebut saya hanya menggunakan uang sebesar Rp 25 juta,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi di Desa Tanaka Jaya, Kabupaten Banyuasin, Ahmad Lutfi, dituntut JPU dengan hukuman lima tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (1/3/2021)
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ahmad Lutfi menyampaikan pembelaannya pada mejelis hakim secara langsung.
• Sudah 40 hari, Ini Alasan Istri Syekh Ali Jaber tak Kelihatan Pasca Suami Meninggal, Mantep di Rumah
Dalam pledoinya, terdakwa yang merupakan selaku Ketua Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan (UPKK) Tabala Jaya mengakui adanya kesalahan adminstrasi terhadap proyek irigasi tahun anggaran 2016-2017 Desa Tabala Jaya, Kecamatan Karang Agung Ilir, Banyuasin.
"Saya akui secara administrasi ada kesalahan-kesalahan, namun mengenai keuangan dalam proyek tersebut saya hanya menggunakan uang sebesar Rp 25 juta saja.
Itu pun termasuk biaya 16 kali perjalanan dinas dari Pangkalan Balai ke Palembang," ungkap Terdakwa Ahmad Lutfi melalui sambungan telekonfrensi pada majelis hakim.
Terdakwa Ahmad Lutfi juga meminta kepada majelis hakim agar pengusutan perkara ini juga sampai kepada kepala desa, bendahara, dan sekretaris UPTK.
Alasannya, mereka dianggap turut serta menikmati hasil sebagaimana kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 334,7 juta.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
• Heboh Pengakuan Teman Sekolah Nissa Sabyan, Terungkap Vokalis Sabyan dari SMK Tingkahnya Begini!
"Dari jumlah kerugian negara yang dituduhkan, saya hanya menggunakan Rp 25 juta saja, dan saya akan mengembalikan apa yang saya pakai dengan mencicilnya kepada penuntut umum," ujar Lutfi sambil menangis meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Usai mendengarkan pledoi yang disampaikan baik secara pribadi oleh terdakwa maupun tertulis oleh penasihat hukumnya, majelis hakim kembali menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Ditemui usai sidang, Azriyanti SH selaku penasihat hukum terdakwa pada intinya mengatakan bahwa terdakwa memang mengakui, namun tidak seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin.
"Pada intinya kami mohon keringanan hukuman majelis hakim yang dibuktikan dengan fakta persidangan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan bahwa terdakwa hanya memakai dana sekitar Rp 25 juta bukan Rp 334,7 juta sebagaimana dakwaan JPU," jelas Azriyanti.
• Dua Wanita Berambut Pirang Itu Sudah Saya Anggap Keluarga, Cerita Majikan Korban Pencurian 2 ART
Diketahui di dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa yang telah ditetapkan sebagai terdakwa pada 3 Oktober 2020 silam ini adanya dugaan pengurangan volume pengerjaan proyek aliran air pertanian dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2016-2017.