Breaking News

Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Daftar Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Lengkap dengan Tunjangan!

Tak cuma datang gaji bulanan, berbagai tunjangan pun disediakan untuk para lulusan tes CPNS dan PPPK 2021.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/RESHA, HANDOUT
Suasana tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2019 pelamar Kabupaten Ogan Ilir, di Golden Sriwijaya Palembang 

Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500

Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900

Golongan IV d Rp. 3.447.200 – 5.661.700

Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200

Berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS:

1.Tunjangan Kinerja

2.Tunjangan Suami/Istri

3.Tunjangan Anak

4.Tunjangan Makan

5.Tunjangan Jabatan

6.Perjalanan Dinas

Baca juga: Jangan Salah, Ini Jumlah Formasi yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Baca juga: 4 Keuntungan Besar Jika Daftar CPNS 2021 Lewat Jalur Cumlaude, tak Perlu Risau dengan Passing Grade!

Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved