Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Daftar Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Lengkap dengan Tunjangan!
Tak cuma datang gaji bulanan, berbagai tunjangan pun disediakan untuk para lulusan tes CPNS dan PPPK 2021.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500
Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900
Golongan IV d Rp. 3.447.200 – 5.661.700
Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200
Berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS:
1.Tunjangan Kinerja
2.Tunjangan Suami/Istri
3.Tunjangan Anak
4.Tunjangan Makan
5.Tunjangan Jabatan
6.Perjalanan Dinas
Baca juga: Jangan Salah, Ini Jumlah Formasi yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Baca juga: 4 Keuntungan Besar Jika Daftar CPNS 2021 Lewat Jalur Cumlaude, tak Perlu Risau dengan Passing Grade!
Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900