Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Daftar Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Lengkap dengan Tunjangan!
Tak cuma datang gaji bulanan, berbagai tunjangan pun disediakan untuk para lulusan tes CPNS dan PPPK 2021.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya