Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Daftar Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Lengkap dengan Tunjangan!
Tak cuma datang gaji bulanan, berbagai tunjangan pun disediakan untuk para lulusan tes CPNS dan PPPK 2021.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK segera dibuka, jangan sampai salah memilih formasi ya.
Selain menyiapkan seluruh berkas yang diperlukan, hal yang tak kalah penting saat mendaftar CPNS 2021/PPPK ialah memilih formasi.
Sebagai calon peserta, Anda harus bisa mencari peluang formasi yang besar dan sesuai dengan background pendidikan.
Jangan sampai nanti formasi yang Anda pilih tidak sesuai.
Oleh sebab itu, perhatikan baik-baik sebelum peserta memilih jabatan di formasi CPNS, sebab ini akan berpengaruh terhadap tingkat kesulitan yang dihadapi saat Anda melakukan seleksi.
Banyaknya peminat tes CPNS dan PPPK 2021 ini karena iming-iming gajinya.
Tak cuma datang gaji bulanan, berbagai tunjangan pun disediakan untuk para lulusan tes CPNS dan PPPK 2021.
Lalu apa bedanya gaji antara PNS dan PPPK? berikut ulasannya:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.
Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.
Berikut rincian gaji yang diterima oleh PNS:
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800