Didominasi untuk Ibadah dan Perjalanan Bisnis, Permintaan Pembuatan Paspor Menurun Drastis
"Permintaan paspor saat ini hanya dari perkantoran, sekolah atau universitas. Tidak setiap hari ada tapi kalau di rata-rata sehari 15-20 paspor,"
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Permintaan paspor di Palembang menurun drastis selama pandemi.
Bahkan, di awal tahun 2021 ini penurunan permohonan mencapai 90 persen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Permeriksaan Imigrasi Palembang, Azwar Anwar, menyebutkan saat ini permintaan paspor paling banyak 20 paspor.
• Atap Rumah 4 Warga di Prabumulih Rusak Disapu Angin Puting Beliung, Kini Terpaksa Mengungsi
Hal ini berbeda jauh dari permohonan paspor pada rentang tahun 2018-2019 yang dalam sehari dapat mencapai 150-200 paspor.
"Permintaan paspor saat ini hanya dari perkantoran, sekolah atau universitas. Tidak setiap hari ada tapi kalau di rata-rata sehari 15-20 paspor," ujar Azwar, Senin (1/3/2021).
Permohonan paspor didominasi untuk keperluan persiaapan ibadah haji dan umrah dan perjalanan bisnis.
Adapun negara tujuan masyarakat pembuat paspor yakni negara tetangga seperti Singapura dan negara Asia lainnya.
"Tentu saat pelayanan pembuatan paspor dengan penerapan protokol kesehatan. Beda dengan dulu sebelum pandemi," jelas Azwar.
• Cara Ganti Foto KTP di Disdukcapil, Berikut Syarat dan Ketentuannya, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Dia menambahkan, untuk memberikan layanan permohonan paspor di masa pandemi, Kantor Imigrasi menyediakan layanan easy pasport.
Melalui layanan ini, calon pembuat paspor tidak perlu datang ke kantor Imigrasi melainkan petugas yang akan menghampiri.
Syarat layanan ini minimal ada 50 permohonan paspor.
Pemohon pun diminta menyiapkan dokumen persyaratan pembuatan paspor seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan dokumen pendukung lainnya.
Biaya yang harus disiapkan pemohon yakni Rp 350 ribu.
"Kelebihannya, pemohon, stay di tempatnya dan petugas imigrasi yang datang," tambah dia.
• Meski Kebijakan Presiden Jokowi Tentang Miras Hanya Berlaku di 4 Provinsi, Sumsel Tetap Ambil Sikap