Berita Palembang

Tepat 7 Hari Istri Meninggal, Pensiunan PNS Diusir dari Rumah, Uang di ATM Dikuasai Ipar

Nasib pilu dialami Ronny Ajid (68), baru seminggu ditinggal sang istri karena meninggal dunia. Pensiunan PNS itu mengaku diusir dari rumahnya miliknya

Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nasib pilu dialami Ronny Ajid (68), baru seminggu ditinggal sang istri karena meninggal dunia.

Pensiunan PNS itu mengaku diusir dari rumahnya miliknya.

Selain diusir dari rumahnya, harta lainnya harta dan ATM miliknya sudah dikuasai oleh iparnya semua.

Kini Ronny tak tau harus tinggal di mana lagi.

Diketahui pensiun PNS ini diusir oleh keluarga istrinya saat yasinan tujuh hari meninggal almarhum pada Kamis (18/2/2021) sekira pukul 23.00.

Ia disuruh keluar dari rumahnya Kecamatan SU II Palembang.

Menurut dia, pihak keluarga istri menguasai rumah dan mengambil sertifikat tanah, ATM miliknya hingga menguasai semua harta.

Demi mencari keadilan korban melalui kuasa hukum Marta Sa Hutabarat (26) melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang Jumat, (26/2) sore.

Kepada petugas korban menuturkan, Ronny bersama anaknya diusir dari rumah tanpa boleh membawa isi di dalam rumah.

Padahal, korban merupakan kakak ipar atau suami dari Ayuk kandung pelaku yang baru saja meninggal dunia.

Memang rumah tersebut didirikan atas nama almarhumah istrinya, dan disaat istrinya meninggal, dirinya disuruh menandatangi surat yang tidak diketahui isinya oleh korban.

Oleh karena itu, pelaku berani mengusir korban dan anaknya pergi dari rumah.
Pelaku juga mengancam korban dengan berkata

"Kalau mau masih tinggal di sini tidur dilantai" namun dijawab korban "tidak apa asal saya tinggal di sini".

Akan tetapi, tanpa sepengetahuan Ronny, dirinya dijemput keluarga korban yang disuruh pelaku untuk membawa pergi korban dari rumah tersebut.

Tim kuasa korban dari LBH Musi Bersatu tergerak hatinya untuk membantu.
Mereka, Achmad Azhari SH, Martha Hutabarat SH MH, Paulo Rosi SH dan Tara Febri Ramadan SH MH.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved