APA Itu Pjs, Plt, Plh dan Pj dalam Pemerintahan, Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasannya!

Pejabat Daerah (PJ), Pejabat Sementara (PJS), Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) ini memiliki fungsi dan tugas yang berbeda.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

- memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi dan
mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Terkait istilah Pj, dia menjelaskan, telah diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

Posisi pj, pjs dan plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi. Lain halnnya dengan plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada.

Kalau sifatnya administrasi, tegasnya, pejabat administrasi negara yang berhak menjabat.

Misalnya dari institusi kepolisian, tentara dan aparatur sipil negara.

Baca juga: Baca Surat Al Kahfi di Hari Jumat, Selain Pahalanya Besar,Keutamaannya Sungguh Dahsyat

Baca juga: Sakit Hati Diperintah PHL, Oknum Polisi Cekik 2 Wanita, Jenderal Bintang 2 tak Beri Ampun Aipda Roni

DEMI Anak Gol PNS Bidan, Kusmiyati Rela Utang Bank Rp 200 Juta, Namun Apa Daya Tangan Tak Sampai

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved