APA Itu Pjs, Plt, Plh dan Pj dalam Pemerintahan, Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasannya!
Pejabat Daerah (PJ), Pejabat Sementara (PJS), Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) ini memiliki fungsi dan tugas yang berbeda.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Masa jabatan seorang Pjs tergantung berapa lama Bupati dan Wakil Bupati melaksanakan masa cutinya.
Istilah Pjs adalah turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan II atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
• PEDAGANG Pasar Inpres Pendopo Talang Ubi PALI : Terima Kasih Team Elang Polsek Talang Ubi
• Mengenal Sosok H Devi Suhartoni, Anak Dusun yang Baru Dilantik Jadi Bupati Muratara oleh Herman Deru
• Kebaya Jawa Merah Menyala Selvi Ananda di Pelantikan Gibran Curi Perhatian, Suami Pakai Mobil Bekas
Melansir Laman Hukum Online, Plh dan Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin berupa mandat yang diperoleh badan dan/atau pejabat pemerintahan apabila:
- ditugaskan oleh badan dan/atau pemerintahan di atasnya, dan
- merupakan pelaksanaan tugas rutin.
Jadi perbedaan mendasar keduanya adalah Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Adapun kewenangan Plh dan Plt pada aspek kepegawaian, antara lain, meliputi:
- melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai.
- menetapkan surat kenaikan gaji berkala.
- menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri.
- menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai.
- menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.
- menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi.
- memberikan izin belajar.