APA Itu Pjs, Plt, Plh dan Pj dalam Pemerintahan, Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasannya!
Pejabat Daerah (PJ), Pejabat Sementara (PJS), Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) ini memiliki fungsi dan tugas yang berbeda.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Sering dibilang sama nyatanya pengertian kepanjangan dari PLT. PJ, PJS dan PLH ini berbeda.
Pejabat Daerah (PJ), Pejabat Sementara (PJS), Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) ini memiliki fungsi dan tugas yang berbeda.
Apa yang membedakannya? berikut penjelasan prihal perbedaan PLT. PJ, PJS dan PLH.
PLT atau Pelaksana Tugas ini digunakan untuk seorang wakil daerah yang melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah.
Hal ini dikarenakan Kepala Daerahnya sedang dalam pencalonan Pilkada dan harus cuti di luar tanggungan negara.
Kemudian bila yang cuti pilkada atau berhalangan adalah wakil kepala daerahnya, maka tidak perlu ada Plt Wakil Kepala Daerah.
• DEMI Anak Gol PNS Bidan, Kusmiyati Rela Utang Bank Rp 200 Juta, Namun Apa Daya Tangan Tak Sampai
• CEK Usia Mobil, Jika Membeli Kendaraan Second: Di Atas 10 Tahun Tak Bisa Masuk Jakarta?
• Terungkap Sisi Lain Antonela Roccuzzo, Sempat Menjalin Cinta Serius Sebelum Jadi Istri Lionel Messi
Selain itu penetapan Plt juga bisa dilakukan apabila kepala daerah tersangkut kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang mengangkat Plt gubernur adalah Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk Plt Bupati/Walikota diangkat oleh gubernur dengan sifatnya penugasan dan tidak ada prosesi pelantikan.
Menurut dasar hukum terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Lalu dengan istilah PJS atau Pejabat Sementara ini dilakukan bila kepala daerah dan wakil kepala daerahnya cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pilkada (2 hingga 3 bulan) dan periode masa jabatannya belum berakhir.
Adapun Pjs gubernur diangkat dari pejabat eselon 1 (pimpinan madya) dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Sekda Provinsi) dengan SK Menteri Dalam Negeri dan tidak ada prosesi pelantikan.
Pjs bupati atau walikota diangkat dengan SK Mendagri atas usulan 3 nama dari gubernur.
Pjs Bupati/Walikota berasal dari pejabat eselon II (pimpinan pratama) dari pemerintah provinsi atau dalam situasi tertentu dimungkinkan diambil dari eselon II pusat.
Sedangkan PLH atau Pelaksana Harian ini dilakukan apabila kekosongan jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah (Sekda).
Dan kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan, Sementara PJS ketika dua-duanya (kepala daerah dan wakil kepala daerah) maju (pilkada).