APA Itu Pjs, Plt, Plh dan Pj dalam Pemerintahan, Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasannya!
Pejabat Daerah (PJ), Pejabat Sementara (PJS), Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) ini memiliki fungsi dan tugas yang berbeda.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Sering dibilang sama nyatanya pengertian kepanjangan dari PLT. PJ, PJS dan PLH ini berbeda.
Pejabat Daerah (PJ), Pejabat Sementara (PJS), Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) ini memiliki fungsi dan tugas yang berbeda.
Apa yang membedakannya? berikut penjelasan prihal perbedaan PLT. PJ, PJS dan PLH.
PLT atau Pelaksana Tugas ini digunakan untuk seorang wakil daerah yang melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah.
Hal ini dikarenakan Kepala Daerahnya sedang dalam pencalonan Pilkada dan harus cuti di luar tanggungan negara.
Kemudian bila yang cuti pilkada atau berhalangan adalah wakil kepala daerahnya, maka tidak perlu ada Plt Wakil Kepala Daerah.
• DEMI Anak Gol PNS Bidan, Kusmiyati Rela Utang Bank Rp 200 Juta, Namun Apa Daya Tangan Tak Sampai
• CEK Usia Mobil, Jika Membeli Kendaraan Second: Di Atas 10 Tahun Tak Bisa Masuk Jakarta?
• Terungkap Sisi Lain Antonela Roccuzzo, Sempat Menjalin Cinta Serius Sebelum Jadi Istri Lionel Messi
Selain itu penetapan Plt juga bisa dilakukan apabila kepala daerah tersangkut kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang mengangkat Plt gubernur adalah Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk Plt Bupati/Walikota diangkat oleh gubernur dengan sifatnya penugasan dan tidak ada prosesi pelantikan.
Menurut dasar hukum terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Lalu dengan istilah PJS atau Pejabat Sementara ini dilakukan bila kepala daerah dan wakil kepala daerahnya cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pilkada (2 hingga 3 bulan) dan periode masa jabatannya belum berakhir.
Adapun Pjs gubernur diangkat dari pejabat eselon 1 (pimpinan madya) dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Sekda Provinsi) dengan SK Menteri Dalam Negeri dan tidak ada prosesi pelantikan.
Pjs bupati atau walikota diangkat dengan SK Mendagri atas usulan 3 nama dari gubernur.
Pjs Bupati/Walikota berasal dari pejabat eselon II (pimpinan pratama) dari pemerintah provinsi atau dalam situasi tertentu dimungkinkan diambil dari eselon II pusat.
Sedangkan PLH atau Pelaksana Harian ini dilakukan apabila kekosongan jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah (Sekda).
Dan kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan, Sementara PJS ketika dua-duanya (kepala daerah dan wakil kepala daerah) maju (pilkada).
Masa jabatan seorang Pjs tergantung berapa lama Bupati dan Wakil Bupati melaksanakan masa cutinya.
Istilah Pjs adalah turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan II atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
• PEDAGANG Pasar Inpres Pendopo Talang Ubi PALI : Terima Kasih Team Elang Polsek Talang Ubi
• Mengenal Sosok H Devi Suhartoni, Anak Dusun yang Baru Dilantik Jadi Bupati Muratara oleh Herman Deru
• Kebaya Jawa Merah Menyala Selvi Ananda di Pelantikan Gibran Curi Perhatian, Suami Pakai Mobil Bekas
Melansir Laman Hukum Online, Plh dan Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin berupa mandat yang diperoleh badan dan/atau pejabat pemerintahan apabila:
- ditugaskan oleh badan dan/atau pemerintahan di atasnya, dan
- merupakan pelaksanaan tugas rutin.
Jadi perbedaan mendasar keduanya adalah Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Adapun kewenangan Plh dan Plt pada aspek kepegawaian, antara lain, meliputi:
- melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai.
- menetapkan surat kenaikan gaji berkala.
- menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri.
- menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai.
- menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.
- menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi.
- memberikan izin belajar.
- memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi dan
mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Terkait istilah Pj, dia menjelaskan, telah diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.
Posisi pj, pjs dan plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi. Lain halnnya dengan plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada.
Kalau sifatnya administrasi, tegasnya, pejabat administrasi negara yang berhak menjabat.
Misalnya dari institusi kepolisian, tentara dan aparatur sipil negara.
Baca juga: Baca Surat Al Kahfi di Hari Jumat, Selain Pahalanya Besar,Keutamaannya Sungguh Dahsyat
Baca juga: Sakit Hati Diperintah PHL, Oknum Polisi Cekik 2 Wanita, Jenderal Bintang 2 tak Beri Ampun Aipda Roni
• DEMI Anak Gol PNS Bidan, Kusmiyati Rela Utang Bank Rp 200 Juta, Namun Apa Daya Tangan Tak Sampai