Konsultasi Agama

Talak Istri Via SMS, Apa Hukumnya? Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya

Setelah talaq 3 tidak dibolehkan rujuk atau menikah ulang, sebelum mantan istri menikah dengan laki-laki lain (tanpa rekayasa).

Editor: Sudarwan
sripoku.com/anton
ilustrasi data talak cerai 

Demikian jawaban Buya.

Catatan:

Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHi.

Pertanyaan soal ibadah agama Islam dan persoalan lainnya terkait hukum Islam (fiqih) bisa dikirim ke redaksi Sriwijaya Post dengan alamat Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks 447071, SMS ke: 0811710188.

Atau via email: sriwijayapost@yahoo.com dan Facebook sriwijayapost

Drs H Syarifuddin Yakub MHi
Drs H Syarifuddin Yakub MHi (Dok Sripoku.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved