Konsultasi Agama
Talak Istri Via SMS, Apa Hukumnya? Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya
Setelah talaq 3 tidak dibolehkan rujuk atau menikah ulang, sebelum mantan istri menikah dengan laki-laki lain (tanpa rekayasa).
Editor:
Sudarwan
Demikian jawaban Buya.
Catatan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHi.
Pertanyaan soal ibadah agama Islam dan persoalan lainnya terkait hukum Islam (fiqih) bisa dikirim ke redaksi Sriwijaya Post dengan alamat Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks 447071, SMS ke: 0811710188.
Atau via email: sriwijayapost@yahoo.com dan Facebook sriwijayapost

Rekomendasi untuk Anda