Konsultasi Agama

Talak Istri Via SMS, Apa Hukumnya? Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya

Setelah talaq 3 tidak dibolehkan rujuk atau menikah ulang, sebelum mantan istri menikah dengan laki-laki lain (tanpa rekayasa).

Editor: Sudarwan
sripoku.com/anton
ilustrasi data talak cerai 

Assalamu'alaikum Wr Wb.

BUYA, saya mau tanya.

Saya ada masalah dengan istri.

Dia menantang saya mengucapkan kata-kata kepada saya untuk diceraikan dan ditalakkan di hadapan saya.

Saya balas dengan SMS melalui HP.

Bukan di depan istri saya (SMS ditujukan ke HP istri saya), dengan isi SMS ucapan;

“Saya talaq kau (nama istri saya) langsung 3”.

Apa hukumnya Buya, apakah sah talak tersebut atau bagaimana?

Mohon penjelasannya.

Terima kasih.

0813 670 33 XXX

Jawab:
Wa’alaikum salam.Wr.Wb.

Ananda, UCAPAN ; KAU AKU TALAQ/SAYA TALAQ KAU itu kata –kata shoreh.

Artinya jika suami sudah mengucapkan kata-kata itu walaupun dalam kondisi marah tetap jatuh talaq.

Dalam mazhab Syafi’I, talaq 3 yang diucapkan satu kali –sekaligus (walaupun melalui SMS) jatuh Talaq 3 (Talaq Ba’in).

Setelah talaq 3 tidak dibolehkan rujuk atau menikah ulang, sebelum mantan istri menikah dengan laki-laki lain (tanpa rekayasa).

Apabila mantan istri menikah dan setelah berhubungan suami istri dengan suami barunya, lalu bercerai sampai batas iddah (masa tunggu 3 bulan sepuluh hari) tidak rujuk dengan suami barunya, barulah dibolehkan menikah lagi dengan mantan suami pertama.

Apa yang Buya terangkan di atas berdasarkan Hadits dari Ibunda Siti Aisyah ra. yang menyatakan;

“Istri Rifa’ah telah datang kepada Rasulullah saw. lalu berkata:

”Benar aku berada di sisi Rifa’ah menjadi istri.

Lalu dia mentalaqku dengan mengekalkan talaq itu (maksudnya talaq tiga sekaligus).

Kemudian aku kawin dengan Abdur-Rahman bin Az-Zubair, dan sesungguhnya apa yang dimilikinya tak ubahlah seperti rumbai-rumbai kain (maksudnya kemaluannya selalu mengecut).

Maka dari itu Abdur-Rahman berkata:

“Dia berdusta, hai Rasulullah, demiAllah aku telah mengocok-ngocoknya seperti mengocok kulit (kulit yang disamak).”

Rasulullah saw. tersenyum dan bersabda:

”Barangkali engkau ingin kembali kepada Rifa’ah? (bekas suami pertama).

Tidak boleh, sampai engkau mencicipi madunya, dan dia mencicipi madumu (artinya sudah bersetubuh).

(Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad Alhusaini, Kifayatul Akhyar fii halli ghayatil ikhtishar, Terjemahan Bina Iman Surabaya cet. Ketujuh, 2007 vol.IIhlm.222)

Bagi istri yang menginginkan surat talaq (surat keterangan bercerai) dapat memprosesnya ke Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang.

(Suami mengikrarkan talaqnya di hadapan hakim) supaya dapat menikah secara resmi dengan calon suami baru.

Demikian jawaban Buya.

Catatan:

Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHi.

Pertanyaan soal ibadah agama Islam dan persoalan lainnya terkait hukum Islam (fiqih) bisa dikirim ke redaksi Sriwijaya Post dengan alamat Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks 447071, SMS ke: 0811710188.

Atau via email: sriwijayapost@yahoo.com dan Facebook sriwijayapost

Drs H Syarifuddin Yakub MHi
Drs H Syarifuddin Yakub MHi (Dok Sripoku.com)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved