Konsultasi Agama
Talak Istri Via SMS, Apa Hukumnya? Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya
Setelah talaq 3 tidak dibolehkan rujuk atau menikah ulang, sebelum mantan istri menikah dengan laki-laki lain (tanpa rekayasa).
Assalamu'alaikum Wr Wb.
BUYA, saya mau tanya.
Saya ada masalah dengan istri.
Dia menantang saya mengucapkan kata-kata kepada saya untuk diceraikan dan ditalakkan di hadapan saya.
Saya balas dengan SMS melalui HP.
Bukan di depan istri saya (SMS ditujukan ke HP istri saya), dengan isi SMS ucapan;
“Saya talaq kau (nama istri saya) langsung 3”.
Apa hukumnya Buya, apakah sah talak tersebut atau bagaimana?
Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
0813 670 33 XXX
Jawab:
Wa’alaikum salam.Wr.Wb.
Ananda, UCAPAN ; KAU AKU TALAQ/SAYA TALAQ KAU itu kata –kata shoreh.
Artinya jika suami sudah mengucapkan kata-kata itu walaupun dalam kondisi marah tetap jatuh talaq.
Dalam mazhab Syafi’I, talaq 3 yang diucapkan satu kali –sekaligus (walaupun melalui SMS) jatuh Talaq 3 (Talaq Ba’in).