Konsultasi Agama

Talak Istri Via SMS, Apa Hukumnya? Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya

Setelah talaq 3 tidak dibolehkan rujuk atau menikah ulang, sebelum mantan istri menikah dengan laki-laki lain (tanpa rekayasa).

Editor: Sudarwan
sripoku.com/anton
ilustrasi data talak cerai 

Setelah talaq 3 tidak dibolehkan rujuk atau menikah ulang, sebelum mantan istri menikah dengan laki-laki lain (tanpa rekayasa).

Apabila mantan istri menikah dan setelah berhubungan suami istri dengan suami barunya, lalu bercerai sampai batas iddah (masa tunggu 3 bulan sepuluh hari) tidak rujuk dengan suami barunya, barulah dibolehkan menikah lagi dengan mantan suami pertama.

Apa yang Buya terangkan di atas berdasarkan Hadits dari Ibunda Siti Aisyah ra. yang menyatakan;

“Istri Rifa’ah telah datang kepada Rasulullah saw. lalu berkata:

”Benar aku berada di sisi Rifa’ah menjadi istri.

Lalu dia mentalaqku dengan mengekalkan talaq itu (maksudnya talaq tiga sekaligus).

Kemudian aku kawin dengan Abdur-Rahman bin Az-Zubair, dan sesungguhnya apa yang dimilikinya tak ubahlah seperti rumbai-rumbai kain (maksudnya kemaluannya selalu mengecut).

Maka dari itu Abdur-Rahman berkata:

“Dia berdusta, hai Rasulullah, demiAllah aku telah mengocok-ngocoknya seperti mengocok kulit (kulit yang disamak).”

Rasulullah saw. tersenyum dan bersabda:

”Barangkali engkau ingin kembali kepada Rifa’ah? (bekas suami pertama).

Tidak boleh, sampai engkau mencicipi madunya, dan dia mencicipi madumu (artinya sudah bersetubuh).

(Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad Alhusaini, Kifayatul Akhyar fii halli ghayatil ikhtishar, Terjemahan Bina Iman Surabaya cet. Ketujuh, 2007 vol.IIhlm.222)

Bagi istri yang menginginkan surat talaq (surat keterangan bercerai) dapat memprosesnya ke Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang.

(Suami mengikrarkan talaqnya di hadapan hakim) supaya dapat menikah secara resmi dengan calon suami baru.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved