Oknum Pelajar Bacok Teman Pria yang Dekati Adik Perempuannya, Senjatanya Parang Bermata Satu

"Antara pelaku dan korban masih berteman, namun pelaku tidak senang karena korban berusaha mendekati adik perempuannya, sehingga terjadi penganiayaan,

Tayang:
Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Detik-detik seorang oknum pelajar ditangkap polisi lantaran diduga menganiya menggunakan senjata tajam. 

Lanjut Irwan Sidik, selain pelaku sudah diamankan, juga diamankan barang bukti (BB) sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Lusa Johan Anuar Dilantik Jadi Wabup OKU, Pemkab OKU Kontak Pengadilan Negeri Palembang, Datang?

"Parang jenis mata satu dengan gagang kayu dan panjang 40 cm digunakan pelaku sudah kita amankan juga.

Untuk proses hukum akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved