Lusa Johan Anuar Dilantik Jadi Wabup OKU, Pemkab OKU Kontak Pengadilan Negeri Palembang, Datang?
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKU bisa disaksikan dari empat lokasi secara daring, salah satunya dari Rutan Pakjo Palembang.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Seremonial pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih yang dipusatkan di Griya Agung Palembang dijadwalkan tanggal 26 Februari mendatang.
Kabarnya, pelantikan ini bisa disaksikan dari empat lokasi.
Hal itu teurngkap dalam rapat persiapan pelantikan Bupati-Wakil Bupati yang dipusatkan di ruang rapat Bina Praja Pemkab OKU Rabu (24/2/2021).
• ASAL Usul Sejarah Pasar 16 Ilir Palembang, Pasar Kebanggaan Hingga Datangkan Surplus & Pajak Besar
Rapat yang dipimpin Plh Bupati OKU Dr Drs Ir H Achmad Tarmizi, SE SH MT MS MH Mpd.
Lokasi yang ditentukan antara lain di Griya Agung yang akan dihadiri undangan sebanyak 25 orang, kemudian disiapkan juga di LP Pakjo Palembang tempat Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM yang menjalani tahanan smeentara (titpan Pengadilan Negeri),
“Namun kita masih berupaya mengajukan pemrohonan ke Pengadilan Negeri agar Johan bisa hadir secara langsung di Griya ,” kata Tramizi.
Kemudian di Rumah Pendopo Kabupaten OKU dan di Gedung DPRD OKU.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu akan memfasilitasi tamu undangan yang akan menghadiri acara pelantikan di titik yang sudah ditentukan.
• Pengguna Jalan Pertanyakan Kualitas Perbaikan Jalan Lingkar Timur, Terkesan Asal-asalan
Pelantikan bupati-wakil bupati yang dipusatkan di Griya Agung akan dilakukan secara virtual.
Dikatakan, untuk mentaati protokol kesehatan masa pandemi Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah undangan yang akan hadir hanya 25 orang dimasing-maisng lokasi yang sudah disiapkan.
Khusus yang akan berangkat ke Palembang harus dilengkapi dengan hasil tes antigen atau menunjukan sertifikat vaksin Covid-19.
Undangan yang hadir langsung secara fisik di Palembang terdiri dari keluarga inti bupati dan wabup, sekda dan asisten, unsur pimpinan dewan dan pihak yang berkepentingan.