Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Kembali Dicairkan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji untuk karyawan swasta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosil (BPJS) Ketenagakerjaan
SRIPOKU.COM -- Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji untuk karyawan swasta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosil (BPJS) Ketenagakerjaan akhirnya cair di tahun 2021.
Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi gaji Kemnaker di gelombang 2.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.
Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bantuan subsidi gaji atau disebut juga BLT BPJS untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.
Namun, tahun ini masih akan ada pencairan BLT BPJS secara terbatas.
Adapun kriteria atau daftar penerima BLT BPJS ini disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah belum lama ini.
Kabar gembira ini khususnya bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2.
Baca juga: Video Sudah Dua Pekan Petani Di Lahat Tak Bisa Sadap Karet Karena Diguyur Hujan
Baca juga: Kabar Terbaru Benedict Jefferson Satria Bocah Palembang yang Viral Usai Lukis Presiden Joko Widodo
Baca juga: MENIKAH Usia 11 Tahun, Partina Kini Miliki 16 Orang Anak:Setahun Sekali Melahirkan
Sekadar diketahui, pencairan BLT BPJS 2021 ini memang tidak diberikan kepada seluruh pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta seperti sebelumnya.
Menurut Menaker Ida Fauziah, pencairan BLT subsidi gaji ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen.
Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu 21 Februari 2021.
Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua gelombang.
Pada BLT karyawan gelombang yakni Agustus-September 2020 telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang.
Sementara untuk gelombang 2 pada November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.