ASN Dinas Perdagangan Pemkot Palembang Jadi Tersangka Korupsi Uji Tera BBM, Begini Kronologinya

Tiga ASN di Dinas Perdagangan Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan uji tera BBM

Editor: adi kurniawan
istimewa
Tim dari Kejari Banyuasin saat mendatangi kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tiga Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perdagangan Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan uji tera BBM atau Bahan Bakar Minyak UTTP Dinas Perdagangan di Wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2017-2019.

Lalu, apakah wilayah kerja Dinas Perdagangan Kota Palembang sampai ke Kabupaten Banyuasin ?

Dibalik kasus tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun Sripo, ternyata beberapa tahun lalu alat ukur pengujian BBM yang sebelumnya merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kemudian di serahkan ke Kota Palembang dan menjadi aset Pemkot Palembang.

Sejalan dengan makin meningkatnya kebutuhan akan bahan bakar minyak (BBM) dan juga kebutuhan alat ukur pengujian BBM maka Pemkot Palembang melakukan kerjasama dengan Pemkab Banyuasin yang saat itu penyediaan sarana Tera hanya dimiliki oleh Kota Palembang.

Baca juga: Penjelasan Kejari Banyuasin Terkait Penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan Palembang

Baca juga: Satu Kabid Dua Kepala Seksi Tersangka Dugaan Korupsi Uji Tera di Banyuasin, Kantor Digeledah

Dengan catatan kasus dugaan tindak korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan Tera atau Tera ulang terhadap UTTP oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017- 2019, terkuak bahwa Kepala Dinas Perdagangan di tahun 2017 sempat diemban oleh dua orang.

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, menyikapi pemeriksaan oleh Kejari atas kasus yang terjadi di Dinas Perdagangan Kota Palembang, Pemkot mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya keputusan inkrah.

Ini sesuai dengan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, pembebasan sementara ditetapkan kepada PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Yang kami terima baru surat penetapan tersangka dan belum ada surat penahanan, sehingga ke tiga ASN itu statusnya belum dibebas tugaskan"

"Mereka masih bekerja, setelah ada surat penahanan barulah akan kita tindak lanjut dengan pembebas tugasan," ujar Dewa.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved