Respon Keluarga Usai Darsan Tewas Karena Peloroti Celana di Depan Orang, Junaidi Nyaris Diamuk Massa

Motif pembunuhan, karena tersangka merasa malu celananya dipeloroti korban saat keduanya berada di salah satu hajatan.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
sripoku.com/ehdi amin
Wancik Kakak sepupu Darsan yang tewas ditikam Junaidi berawal dari bercanda.   

Dikatakanya,  setelah melakukan penusukan tersebut ia kemudian pergi ke rumah kepala desa untuk mengamankan diri serta menyampaikan perbuatanya. 

"Kalau pisau itu pak saya bawa karena di lokasi hajatan akan ada acara bemasak.  Jadi saya gunakan untuk itu.  Kalau sehari hari saat pergi ke kebun saja saya bawa sajam, "kilahnya.  

Junaidi menuturkan sangat menyesal dan sedih atas kejadian ini dan dari lubuk hati yang paling dalam ia meminta maaf kepada keluarga korban. 

"Saya sangat menyesal kenapa ini bisa terjadi, "sampainya.  

Kades Batai Kecamatan Gumay Talang,  Lahat Herli Junaidi,  mengungkapkan saat kejadian berlangsung ia baru saja akan berangkat ke lokasi hajatan

Namun,  tiba tiba pelaku datang dan menyampaikan kejadian yang ia alami.  Sebagai, Kades ia berusaha melindungi dan mendinginkan situasi yang saat itu pihak keluarga korban mukai ramai mendatangi kediamanya.  

"Untuk kronologi kita tidak tahu dan kini sudah ditangani Polsek Kota Lahat

Kini kita sedang berupaya mendinginkan situasi dan sejauh ini pihak keluarga korban masih tetap tenang dan tentu harapan kita kasus ini selesai melalui prosea hukum yang kini ditangai Polsek Kota Lahat, "sampainya.  

Kapolres Lahat,  AKBP Achmad Gusti Hartono SIK,  Melalui Kapolsek Kota Lahat Iptu Irsan Rumsi,  SE menyampaikan hasil penyelidikan dan keterangan saksi jika keduanya merupakan teman dan satu kampung sebelum pelaku pindah ke Batai. 

SEKARUNG Uang Rp1.000 Bikin Orang Terperanjat: 21 TAHUN Sisihkan Upah Cuci Piring di Pesta Kawin

Namun, candaan korban dianggap pelaku berlebihan sehingga terjadilah penusukan hingga berujung tewas.  

"Kebetulan ada acara masak masak. Namun ini suatu kebiasaan buruk yang seharusnya kita tinggalkan membawa senjata tajam. 

Jika tak bawa sajam mungkin dia tidak akan tewas paling cuman memukul, " terang Irsan sembari menerangkan untuk sementara persangkakan terhadap pelaku pasal 338 KUHP tindak pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved