Korupsi Benih Lobster

Mantan Menteri-KP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Saya Tidak akan Lari

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan siap divonis hukuman mati terkait dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye setelah menjadi tersangka korupsi perizinan ekspor benih lobster, 25 November 2020. 

SRIPOKU.COM --- Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menyatakan siap dihukum berat bila terbukti melakukan korupsi. Jangankan dihukum mati, dia mengatakan siap menerima hukuman lebih dari itu.

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata Edhy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/02/2021).

Pernyataan itu muncul ketika Edhy ditanya soal kemungkinan stafnya menemui para eksportir benih bening lobster (BBL). Edhy Prabowo mengatakan bila tahu, dia akan melarang mereka.

"Setiap kesempatan, saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jangan mau disogok," katanya.

Baca juga: Ancaman Hukuman Mati Bayangi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dari KPK

Baca juga: Edhy Prabowo Bantah Isterinya Terima Bagian Suap Ekspor Benih Lobster Mnejadi Babak Baru

Dalam ungkapan itu, Edhy Prabowo yang mantan petinggi Partai Gerindra ini, secara tidak langsung membantah melakukan tuduhan korupsi terhadapnya.

Dia mengatakan kalau mau korupsi, tak perlu harus menerbitkan aturan baru, yaitu izin mengekspor benur. Eddy Prabowo mengatakan ada banyak korupsi di Kementerian KKP. "Kalau mau korupsi, kenapa di tempat hal yang baru?" ujarnya.

Edhy mencontohkan, satu peluang korupsi adalah perizinan kapal. Dia mengatakan sebelumnya butuh 14 hari untuk izin itu keluar. Namun, Edhy mengklaim berhasil memangkas waktu keluarnya izin hanya satu jam.

"Tanya sama pelaku usahanya, jangan tanya ke saya," kata dia.

Baca juga: Menhan Prabowo Dukung Usut Korupsi PT Asabri Rp23,74 Triliun, Dana Pensiun TNI Aman

Edhy mengklaim semua yang dilakukannya untuk kepentingan masyarakat. Meski demikian, dia mengatakan tidak akan lari bila dianggap salah. Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar," kata Edhy.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya dalam perkara korupsi perizinan ekspor benih lobster. Kebijakan ekspor benih lobster, sebenarnya dinyatakan terlarang oleh menteri sebelumnya.

Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri.

KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo. Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp1.800 perekor diduga mengalir ke kantong Edhy. Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.

Kemarin, ia juga membantah bahwa vila yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah miliknya.“Semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya juga enggak tahu,” ucap Edhy.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved