Mancanegara
INDONESIA Pun Jadi Korban, Hacker KORUT Garong Duit Rp18,3 Triliun: Diburu FBI
Hal itu menunjukkan bahwa rezim Kim Jong-Un berhasil menghimpun dana via online dengan mengandalkan hacker.
Kantor pengacara AS di Los Angeles dan FBI memperoleh surat perintah untuk disita 1,9 juta dolar AS dalam cryptocurrency yang diduga dicuri oleh peretas dari bank New York.
Uang itu akan dikembalikan ke bank, menurut Washington Post.
Para terdakwa tinggal di Korea Utara tetapi melakukan perjalanan ke Rusia dan China dan bekerja di sana, dakwaan tersebut.
"Cakupan tindakan kriminal oleh peretas Korea Utara sangat luas dan berlangsung lama," kata penjabat pengacara AS Tracy Wilkison untuk Distrik Pusat California, yang memimpin penyelidikan dengan FBI.
'Kisaran kejahatan yang telah mereka lakukan sangat mengejutkan," tambahnya
"Tindakan yang dirinci dalam dakwaan adalah tindakan kriminal negara-bangsa yang tidak berhenti untuk membalas dendam dan mendapatkan uang untuk menopang rezim."
Dakwaan terbaru datang saat pemerintahan Joe Biden terus meninjau kebijakan Korea Utara.(*)
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
