Hukum Pelakor dalam Islam, tak Hanya Akhirat Ternyata di Dunia Begini Ganjaran Merebut Suami Orang

Sebutan 'Pelakor' ini muncul karena hadirnya orang ketiga di antara pasangan yang sudah menikah. Pelakunya tak hanya dari kalangan biasa.

Penulis: pairatkhadafi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pelakor (perebut lakit orang) 

Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak [pula] mendahulukannya”. [An Nahl ayat 61]

Baca juga: Posisi Ayus Paling Bahaya, Ayah Nissa Sabyan Muncul Bongkar Pengakuan Anaknya: Mereka Tahu Batasan

Ketiga surah di atas merupakan pengingat untuk semua orang supaya bisa bertanggung jawab dan juga memikul

akibat dari semua perbuatan dan termasuk merebut suami orang lain dan menjauhi hukum karma dalam Islam.

Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum merebut suami orang yang sudah berumah tangga dengan wanita lain.

Semoga artikel ini memberikan penjelasan dan memiliki manfaat bagi kita sesama umat muslim lainnya. (Sripoku.com/pairat)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved