Hukum Pelakor dalam Islam, tak Hanya Akhirat Ternyata di Dunia Begini Ganjaran Merebut Suami Orang

Sebutan 'Pelakor' ini muncul karena hadirnya orang ketiga di antara pasangan yang sudah menikah. Pelakunya tak hanya dari kalangan biasa.

Penulis: pairatkhadafi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pelakor (perebut lakit orang) 

SRIPOKU.COM - Sepekan terakhir istilah pelakor tengah menjadi trending topic di Indonesia.

Bahkan sosok pelaku yang dituding sebagai pelakor kerap wara-wiri terpampang di sosial media hingga layar televisi.

Umumnya berbicara masalah 'pelakor' alias perebut laki orang ini seakan tak ada habisnya.

Pelakunya seolah silih berganti dengan membawa kasus dan beragam drama perselingkuhan.

Mulai dari secara diam-diam tak terekspos bahkan tengah trending menarik perhatian publik.

Nah, sebutan istilah 'Pelakor' ini muncul karena hadirnya orang ketiga di antara pasangan yang sudah menikah.

Pelakunya tak hanya dari kalangan biasa, bahkan dari kalangan publik figur atau artis sekalipun.

ilustrasi perselingkuhan
ilustrasi perselingkuhan (istimewa)

Baca juga: Ikut Jadi Imbas Perkara Perselingkuhan Ayus, Wanita Mirip Nissa Sabyan Kesal Ikut Diserang: Risih!

Seperti dikutip dari dalamislam.com berikut Sripoku.com akan mengulas perbuatan yang termasuk merusak hubungan suami istri orang.

Dan begini hukumannya di dunia dan akhirat.

Ternyata ada banyak cara atau bentuk seseorang dalam merusak atau merebut suami atau istri orang lain di antaranya adalah:

1. Berdoa dan Memohon pada Allah

Seseorang yang memanjatkan doa agar keinginan tercapai dan memohon pada Allah supaya hubungan seorang wanita atau suami pada pasangannya bisa rusak dan terjadi perceraian di antara keduanya.

2. Bersikap Baik

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh ((Freepik via TribunStyle.com))

Bersikap dengan baik, memiliki tutur kata yang manis dan juga melakukan berbagai macam cara secara lahiriah namun memiliki maksud untuk merusak hubungan suami dengan istrinya atau sebaliknya.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sebagian dari sebuah penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihir”. (H.R. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, Abu Dawud dan Ibn Majah. Syekh Albani menilai hadits ini sebagai hadits hasan [silsilah al-ahadits al-shahihah, hadits no. 1731]).

3. Mempengaruhi dan Memprovokasi

Cara berikutnya adalah memberikan bisikan, perkataan yang bersifat memicu atau menggoda dan juga provokasi pada seorang suami supaya berpisah dengan pasangannya dengan janji akan menikah dengannya atau orang lain.

Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan tukang sihir dan perbuatan syetan dan bukan ciri wanita yang baik untuk dinikahi menurut Islam. [Q.S. Al-Baqarah: 102]

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, yang paling dekat dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata:

‘kamu belum berbuat sesuatu’, lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya, maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat bagus sekali’, lalu mendekapnya”. [H.R. Muslim [5032]].

Baca juga: KESAL dengan Kabar Perselingkuhannya, Kembaran Nissa Sabyan Buka-bukaan:Lama-lama Jadi Risih

4. Meminta atau Menekan

Meminta ataupun menekan dengan tanpa henti dan secara terus terang supaya wanita atau pria cerai dengan pasangannya tanpa disertai alasan yang dibenarkan syariat hingga menyebabkan salah satu dari pasangan meminta talak.

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya”. [Hadits muttafaq ‘alaih].

Beberapa bentuk gangguan di atas sangatlah tercela dan masuk kedalam dosa yang besar apabila dilakukan pada seorang wanita atau suami yang sudah menjadi milik orang lain. Hal ini akan semakin tercela lagi saat dilakukan seseorang yang sebenarnya telah mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus pasangan orang lain dimana pasangannya sedang pergi, sakit dan lainnya.

Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain

ilustrasi perselingkuhan
ilustrasi perselingkuhan (istimewa)

Baca juga: Kondisi Ashanty Memburuk Berjuang Lawan Covid-19, Vindyka: Tolong Sama-sama Berdoa Agar Bunda Sembuh

Selain beberapa penjelasan di atas, berikut hukum dalam Al-quran tentang apabila seorang wanita merebut dan merusak rumah tangga orang lain, di antaranya:

1. Hukum Ukhrawi (akhirat)

Para ulama sepakat jika hukum merusak bahagia dalam Islam atau mengganggu dan juga merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya.

Dan bagi siapapun yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka serta akan mendapat siksa neraka bagi wanita.

Selain itu, Imam Al Haitsami juga mengkategorikan perbuatan dosa ini menjadi dosa yang besar.

Dalam kitabnya yakni Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair, beliau menyebutkan jika dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.

Hadits Nabi Muhammad juga menjadi alasannya, menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat.

Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharih (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar dalam Islam.

Hal ini dijelaskan Al-Zawâjir juz 2, hal. 577.

Baca juga: Posisi Ayus Paling Bahaya, Ayah Nissa Sabyan Muncul Bongkar Pengakuan Anaknya: Mereka Tahu Batasan

2. Hukum Duniawi

Ada dua hukum yang berkaitan dalam hal ini yakni:

Apabila seorang lelaki perusak hubungan wanita dengan suaminya dan wanita tersebut meminta cerai pada suaminya dan sang suami mengabulkan atau sebaliknya, maka apakah pernikahannya adalah sah?

Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat jika pernikahan lelaki perusak dengan wanita korban tindakan hal tersebut adalah sah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit dihitung sebagai muharramat atau wanita yang diharamkan baginya.

Akan tetapi, pendapat berbeda dikemukakan  ulama Malikiyyah dimana pernikahan tersebut harusnya dibatalkan baik sebelum terjadi pernikahan atau sudah terjadi sebab belum memenuhi syarat pernikahan dalam Islam.

Hal kedua adalah apabila seseorang melakukan perbuatan terlarang ini, apakah akan mendapatkan hukuman di dunia?

Maka para ulama berpendapat jika perbuatan terlarang ini dilakukan maka hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan ta’zir atau hukuman yang ketentuannya sudah diterapkan hakim atau penguasa dengan syarat tidak lebih dari 40 cambukan.

Selain itu ada juga yang berpendapat jika hukumannya adalah kurungan penjara sampai bertaubat atau meninggal dan sebagian lagi berpendapat hanya diberi cambukan keras saja dan diumumkan perbuatannya supaya orang lain bisa waspada dari orang tersebut dan supaya orang lain bisa mengambil ibrah.

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [Surah Ar Rum ayat 41]

“Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat [di dunia] sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali [ke jalan yang benar]”. (As Sajadah ayat 21)

“Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatu pun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan.

Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak [pula] mendahulukannya”. [An Nahl ayat 61]

Baca juga: Posisi Ayus Paling Bahaya, Ayah Nissa Sabyan Muncul Bongkar Pengakuan Anaknya: Mereka Tahu Batasan

Ketiga surah di atas merupakan pengingat untuk semua orang supaya bisa bertanggung jawab dan juga memikul

akibat dari semua perbuatan dan termasuk merebut suami orang lain dan menjauhi hukum karma dalam Islam.

Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum merebut suami orang yang sudah berumah tangga dengan wanita lain.

Semoga artikel ini memberikan penjelasan dan memiliki manfaat bagi kita sesama umat muslim lainnya. (Sripoku.com/pairat)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved