Kesaksian Bayu Seret Warga Lubuklinggau Ini Masuk Bui, Diciduk Satres Narkoba Polres Musirawas
Petugas Satres Narkoba Polres Musirawas menangkap dua orang tersangka, diduga penyalahgunaan barang terlarang.
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Petugas Satres Narkoba Polres Musirawas menangkap dua orang tersangka, diduga penyalahgunaan barang terlarang.
Keduanya yaitu Bayu Winata (29), warga Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, dan rekannya Azhari (40) warga Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat bahwa ada tersangka penyalahgunaan narkoba sedang berada di salah satu tempat perbelanjaan, di wilayah Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas, Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Kinerja PNS di Lingkungan Pemkab Musirawas Dipantau Pakai Aplikasi e-RK, Malas Kerja Tunjangan Kecil
Baca juga: Penuhi Keterwakilan Perempuan, DPP PAN Ganti 1 Tim Formatur DPD PAN Musirawas
Anggota kemudian langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka Bayu Winata di lokasi tersebut.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0.21 gram.
"Barang bukti tersebut ditemukan diselipan baju panjang warna hitam sebelah kiri yang dipakai tersangka pada saat ditangkap," kata AKP Denhar, Minggu (21/2/2021).
Ia mengatakan, setelah berhasil diamankan, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Musirawas untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Buru Tersangka Penculikan Pemuda di Palembang, Sebut Motif Diduga Utang Narkotika
Baca juga: Badan Narkotika Nasional Buka Lowongan Kerja, Cek di Sini Syarat dan Cara Daftarnya
Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka Bayu Winata, diperoleh keterangan bahwa dia mempunyai teman yang juga kerap melakukan tindak penyalahgunaan narkoba, yaitu Azhari, warga Kota Lubuklinggau.
Dari keterangan tersebut, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengintai kediaman tersangka Azhari.
Setelah dipastikan keberadaannya, anggota langsung menggerebek tersangka Azhari di kediamannya.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, anggota kemudian melakukan penggeledahan.
Baca juga: Ada Narkotika di Kantong Jaket, TO Polres Musirawas Pasrah Saat Ditangkap Petugas
Baca juga: Kajari Fitrah, SH Sebut Narkotika di Kabupaten Lahat Sudah Mengkhawatirkan dan Terorganisir
Hasilnya ditemukan satu plastik ukuran sedang dan satu plastik ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti dengan berat total 6,17 gram sabu tersebut ditemukan dalam kamar di rumah tersangka.
"Penangkapan tersangka Azhari dari bengembangan yang dilakukan terhadap tersangka Bayu Winata yang ditangkap lebih dulu. Saat ini, tersangka beserta barang bukti ditahan di Polres Musirawas guna dilakukan pendalaman perkara," kata AKP Denhar.
Narkoba
Sabu
Lubuklinggau
Satres Narkoba
Polres Musirawas
AKBP Efrannedy
Kelurahan Bandung Kiri
Kecamatan Tugumulyo
Musirawas
Sripoku.com
palembang.tribunnews.com
AKP Denhar
Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Kembali Dicairkan |
![]() |
---|
Lama tak Ada Kabarnya, Reino Barack Alami Insiden saat Liburan Bersama Syahrini di Jepang: Menunggu |
![]() |
---|
Ashanty Kritis Melawan Virus Covid-19 di Rumah Sakit, Nasib Arsy Jadi Sorotan Siapkan Semua Sendiri |
![]() |
---|
SIAPA Itu Sertu Rizka Nurjanah, Dulu Sakit Tumor, Semangatnya Bikin Jenderal Andika Perkasa Kagum |
![]() |
---|
Pernikahannya Selamat, James Kojongian Mati Kutu Mendadak Disindir Keluarga Istri: Kau Blok Angel? |
![]() |
---|