Jika tidak Boleh Dibunuh, Apa yang Harus Dilakukan Jika Melihat Buaya? Ini Arahan BKSDA Sumsel
Pihak BKSDA Sumsel melalui Wilayah II Lahat menyayangkan tindakan warga yang menembak seekor buaya liar hingga mati.
Seksi Konservasi Wilayah II Lahat Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel sangat menayangkan hewan dilindungi tersebut dibunuh dengan cara ditembak.
"Harusnya jangan dibunuh ditangkap saja, sangat disayangkan sekali kalau sudah mati, karena itu hewan dilindungi harusnya dilaporkan saja," ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Lahat BKSDA Sumsel Martialis Puspito saat dikonfirmasi, Minggu (21/2/2021).
Ia menjelaskan dalam melihara satwa dilindungi itu harus ada aturannya, pertama harus berupa lembaga konservasi yang sudah diizinkan oleh BKSDA.
"Tidak sembarangan memelihara, artinya tidak semua bisa memelihara banyak aturannya. Harus lembaga konservasi kalau ada izinnya untuk memelihara," ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dilarang untuk memelihara satwa langka dan bisa diancam penjara lima tahun serta denda hingga mencapai Rp 100 juta.
• PETUGAS Piket Kalang Kabut, Tembok Tahanan Berlobang, Penghuninya Berkurang: Kabur dengan Sendok
Untuk itu ia meminta saat memelihara satwa dilindungi harus dipastikan juga prosedurnya, mulai izinnya, sarana-prasarananya, tim medis dan tempatnnya, semua unsur tersebut harus terpenuhi.
"Dalam penerbitan izin kita juga akan melakukan pengecekan, jadi tidak bisa asal memilihara saja," ungkapnya.
Ia pun meminta kepada masyarakat apabila ada informasi warga yang memelihara satwa liar harus diinformasikan ke BKSDA supaya bisa ditindak lanjuti.
"Kalau ada informasi-informasi masyarakat memelihara tolong informasikan kepada kami, supaya bisa kami ambil tindakan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/buaya-di-lubuklinggau.jpg)