Jika tidak Boleh Dibunuh, Apa yang Harus Dilakukan Jika Melihat Buaya? Ini Arahan BKSDA Sumsel

Pihak BKSDA Sumsel melalui Wilayah II Lahat menyayangkan tindakan warga yang menembak seekor buaya liar hingga mati.

Editor: Refly Permana
TRIBUNSUMSEL.COM/Eko Hepronis
Sering Makan Ternak Warga di Lubuklinggau, Buaya Sepanjang 2 Meter Akhirnya Ditembak Mati. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Seekor buaya yang panjangnya diperkirakan dua meter ditembak mati oleh warga di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sabtu (20/2/2021).

Pihak BKSDA Sumsel melalui Wilayah II Lahat menyayangkan tindakan warga terhadap hewan buas tersebut.

Alasannya, buaya merupakan salah satu hewan yang dilindungi.

Sosok Mahdy Reza, Pemeran Roni di Sinetron Buku Harian Seorang Istri, Ada Pacar & Keturunan Arab

Buaya jenis muara ini di tembak mati disebuah danau tak jauh dari komplek perumahan karena kerap memangsa hewan ternak dan membuat resah warga sekitar komplek.

Informasi di lapangan, buaya tersebut milik Ketua DPRD Lubuklinggau yang lepas ketika hujan deras dan langsung masuk ke dalam kolam.

"Jadi buaya itu milik Rodi Wijaya anggota Dewan Lubuklinggau yang lepas saat hujan deras, diduga saat itu buaya keluar dari kandang, terbawa arus masuk kolam," kata seorang warga, Sarjoni.

Selama ini, Sarjoni bersama warga sudah meminta kepada anggota dewan tersebut untuk menangkapnya, namun ia selalu mengatakan akan menangkapnya sesegera mungkin.

Sarjoni menambahkan, setelah membunuh buaya itu, ia sempat kebingungan karena buaya merupkan hewan dilindungi, dalam keadaan sudah mati ia pun mengantar buaya itu ke rumah Rodi.

"Sudah saya antar ke rumah Rodi, tadi penjaga rumahnya menunjukkan kandang buaya dan keluar dari celah saat hujan deras," ujarnya.

Ayus Khilaf Selingkuh dengan Putrinya, Ayah Nissa Sabyan Buka Suara : Manusiawi

Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Rodi Wijaya membenarkan memelihara buaya, namun ukurannya kecil, saat ini buaya peliharaannya itu ada di rumahnya, Kelurahan Nikan Jaya.

"Selama ini ada, aku ada memelihara buya tapi kecil, punya anak. Saat ini ada di kolam belakang kalau mau melihat," ungkapnya.

Rodi pun membantah buaya yang dibunuh warga tersebut miliknya, sebab kolam retensi tempat buaya itu ditemukan merupakan kolam lama.

"Masalah penemuan buaya di kolam rentesi itu, saya tidak tahu punya siapa. Soalnya kolam retensi itu sudah lama," ujarnya.

Rodi juga mengaku tidak mengetahui  kalau buaya itu sudah diantar ke rumahnya, sebab sejak pagi ia mengaku pergi kondangan ke Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.

"Jadi dari pagi tadi aku beranda Karang Jayo, ada kondangan. Aku belum tahu kalau ada yang ngatar buaya ke rumah," ungkapnya. 

Wong Palembang Ini Disebut-sebut Nyalon Jadi Gubernur Jakarta Saingi Anies-Risma, Ini Sosoknya!

Seksi Konservasi Wilayah II Lahat Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel sangat menayangkan hewan dilindungi tersebut dibunuh dengan cara ditembak.

"Harusnya jangan dibunuh ditangkap saja, sangat disayangkan sekali kalau sudah mati, karena itu hewan dilindungi harusnya dilaporkan saja," ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Lahat BKSDA Sumsel Martialis Puspito saat dikonfirmasi, Minggu (21/2/2021).

Ia menjelaskan dalam melihara satwa dilindungi itu harus ada aturannya, pertama harus berupa lembaga konservasi yang sudah diizinkan oleh BKSDA.

"Tidak sembarangan memelihara, artinya tidak semua bisa memelihara banyak aturannya. Harus lembaga konservasi kalau ada izinnya untuk memelihara," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dilarang untuk memelihara satwa langka dan bisa diancam penjara lima tahun serta denda hingga mencapai Rp 100 juta.

PETUGAS Piket Kalang Kabut, Tembok Tahanan Berlobang, Penghuninya Berkurang: Kabur dengan Sendok

Untuk itu ia meminta saat memelihara satwa dilindungi harus dipastikan juga prosedurnya, mulai izinnya, sarana-prasarananya, tim medis dan tempatnnya, semua unsur tersebut harus terpenuhi.

"Dalam penerbitan izin kita juga  akan melakukan pengecekan, jadi tidak bisa asal memilihara saja," ungkapnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat apabila ada informasi warga yang memelihara satwa liar harus diinformasikan ke BKSDA  supaya bisa ditindak lanjuti.

"Kalau ada informasi-informasi masyarakat memelihara tolong informasikan kepada kami, supaya bisa kami ambil tindakan," ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved