Belum Bayar Tunggakan Rp 2,9 T, BPJS Kesehatan Sudah Tiga Kali Disomasi ARSSI dan PB IDI
Pihak ARSSI dan PB IDI sudah habis kesabaran terhadap pengelola asuransi Kesehatan –BPJS Kesehatan.
Joni menegaskan, adanya tunggakan tersebut dinilai mengganggu arus kas dalam rumah sakit. Ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19, rumah sakit mengalami masalah dalam arus kas.
Karena itu, ARSSI yang mewakili kepentingan rumah sakit swasta anggota ARSSI, dan PB IDI yang mewakili kepentingan tenaga medis (dokter, dokter Spesialis Anak, dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi) memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Presiden RI.
Seharusnya, Presiden tidak perlu dipusingkan oleh masalah ini. Cukup menteri kesehatan yang menangani.
Cuma karena BPJS Kesehatan belum juga membayarkan tagihan atas layanan jaminan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan (kode P03.0 – P03.6), jadi kepada siapa lagi mengadu?
Perintah menteri kesehatan saja diabaikan. BPJS seharusnya menyadari kedudukannya tidak berada di atas hukum. Maka dari itu BPJS harus tetap patuh kepada hukum. Bukan malah “menghindar”.
BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menganut prinsip nirlaba bukan surplus selain memantapkan dan meluaskan jangkauan pelayanan JKN, juga harus mematuhi tata kelola yang baik dengan melaksanakan garis kebijakan dan regulasi termasuk Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020.
Surat edaran tersebut tentang Klaim Bayi Baru Lahir Dengan Tindakan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, tertanggal 9 Juli 2020.
Dan, juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
“Karena itu, BPJS Kesehatan wajib mematuhi perintah garis kebijakan yang tertuang dalam surat edaran dan permenkes tersebut. BPJS Kesehatan musti menghargai rumah sakit swasta anggota ARSSI bukan menunda begitu lama pembayaran klaim Bayi Baru Lahir dengan Tindakan,” tambah Wakil Ketua Umum ARSSI Noor Arida Sofiana.
Dia menegaskan, dampak dari BPJS Kesehatan belum membayar klaim ‘bayi baru lahir dengan tindakan’, arus kas (cash flow) sejumlah rumah sakit swasta terganggu.
Salah satu tindaklanjut yang harus dilakukan, ya tidak ada cara lain selain BPJS Kesehatan segera membayar klaim tersebut.
“Kami menuntut keadilan atas pembayaran klaim BPJS Kesehatan agar segera dibayarkan. Tentunya, mempertimbangkan saat ini rumah sakit swasta sudah banyak mengalami gangguan cash flow. Terlebih kami juga merawat pasien Covid-19,” tandasnya lagi.
Pihaknya sudah melakukan advokasi kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy terkait penyelesaian klaim bayi baru lahir.
Namun, belum ada tindaklanjut lebih jelas sampai sekarang. ARSSI sangat berharap masalah ini segera diselesaikan.
Dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani Ketua Umum ARSSI drg. Susi Setiawaty, MARS, Ketua Umum PB IDI dr. Daeng M. Faqih, S.H., M.H, serta kuasa hukum ARSSI dan PB IDI Muhammad Joni, S.H., M.H, meminta agar klaim bayi baru lahir dengan Kode P0.3.0-P0.3.6. yang mengalami pending segera diselesaikan pembayarannya.