Berita Selebriti

Beda Nasib dengan Ajun Perwira, Jennifer Jill Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Menurut AKBP Ronaldo, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sabu-sabu lantaran itu ia bisa dihukum 12 tahun penjara

Kompas.com
Tersangka Jennifer Jill di Polres Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

SRIPOKU.COM - Kabar kurang menyedapkan datang dari dunia hiburan.

Tak ada angin tak ada hujan, nama public figur inisial JJ dikabarkan terjerat kasus narkoba.

Ajun Perwira dan Jennifer Jill serta anaknya, Philo Paz, diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkoba.

Mereka ditangkap pada Selasa (16/2) di perumahan elit di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Namun kini  dari hasil pemeriksaan Ajun Perwira dan Philo Paz telah dipulangkan.

Hal berbeda justru terlihat dari Jennifer Jill.

Pasalnya Jennifer Jill bisa dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara.

Akan tetapi, tak menutup kemungkinan bahwa Jennifer dapat ditahan lebih lama jika terbukti melanggar pasal lainnya.

Hal ini dibeberkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, Kamis (18/2/2021).

Melalui tayangan wawancara di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, pihak kepolisian membeberkan fakta-fakta terkait penangkapan tersebut.

Diketahui, Jennifer Jill ditangkap bersama suaminya, Ajun Perwira, dan anaknya Philo Paz Armad di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Barat pada sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiganya langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat untuk mengikuti pemeriksaan.

Dari penggeledahan di rumahnya, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba golongan satu.

Namun, petugas belum mau membeberkan berat ataupun laporan lain lantaran masih dalam proses penyidikan.
Jennifer Jill saat akan dibawa ke Puslabfor Sentul, Kabupaten Bogor bersama petugas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021).
Di sisi lain, Jennifer Jill ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara anak dan suaminya dibebaskan malam itu juga.

Menurut AKBP Ronaldo, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sabu-sabu.

Ia diduga melanggar Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya kepemilikan narkotika," ungkap AKBP Ronaldo.

"Bagaimana diatur dalam Undang-undang 35 2009, pasal 112 ayat 1."

Apabila kepolisian menemukan fakta lain yang memberatkan, Jennifer Jill bisa dikenakan pasal berlapis.

Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan karena pemeriksaan yang dilakukan masih terlalu dini.

AKBP Ronaldo berjanji akan segera memberikan perkembangan penyidikan dalam konferensi pers yang akan digelar nantinya.

"Berdasarkan perkembangan pemeriksaan ada pasal-pasal lain yang bisa dikenakan menunggu dari hasil pemeriksaan kami."

"Ini baru berjalan dua hari," tandasnya.

Selengkapnya, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-04.00:

Baca juga: Tak Lagi Akrab, Terungkap Dalang Kehancuran Hubungan Sule dan Andre Taulany, Kini Tak Saling Tegur!

Baca juga: Rafathar Akhirnya Punya Adik Lagi, Nagita Slavina Antusias Pamerkan Foto USG, Sebentar Lagi Lahir!

Penuturan Ajun Perwira

Suami Jennifer, aktor Ajun Perwira juga sempat ikut ditahan meski kemudian dibebaskan.

Menurut Ajun, Jennifer dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba, namun justru ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dibeberkan Ajun saat baru keluar dari Polres Metro Jakarta Barat setelah melalui pemeriksaan, Rabu (17/2/2021).

Diketahui, Jennifer, Ajun dan seorang anaknya, Philo Paz Armand, ditahan pihak kepolisian lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ketiganya diperiksa dan dites untuk mendapati kemungkinan penggunaan obat terlarang tersebut.

Jennifer kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun, anak dan suaminya diizinkan untuk pulang.

Adapun saat ditemui, Ajun seperti enggan menanggapi awak media.

Ia terus saja berjalan pergi dan mengelak untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

"Nanti ya, sorry, sorry, masih dalam proses penyidikan semuanya," elak Ajun seperti dikutip dari tayangan YouTube KH Infotainment.

Ia pun membeberkan hasil tes urine yang menyatakan dirinya tak mengonsumsi narkoba.

Akan tetapi saat ditanya kondisi Jennifer dan statusnya, Ajun kembali mengelak.

Ia juga tak mau menjawab saat diminta menerangkan pemeriksaan yang dialaminya.

"Saya negatif," kata Ajun.

"Nanti dikabarin lagi," singkatnya.

Ajun mengiyakan bahwa dirinya nanti masih akan kembali menjalani pemeriksaan.

Pria berusia 33 tahun tersebut meminta awak media untuk mengadakan janji temu.

Ia tak bisa memberi keterangan malam itu lantaran terlalu lelah dan kurang tidur.

"Nanti janjian aja, kalau sekarang kurang tidur, capek," kata Ajun.

Ajun mengatakan bahwa dirinya belum lama menjalani pemeriksaan.

Ia berjanji akan memberikan klarifikasi atas kasus yang menimpa istrinya tersebut,

"Enggak kok baru (diperiksa), jadi memang masih dalam proses penyidikan pokoknya, nanti dikabari, pasti," ujar Ajun.

"Nanti diklarifikasi."

Baca juga: Saat Kaki Lebih Baik dari Tangan, Profil Kiper Sociedad Asal Spanyol Alex Remiro

Baca juga: KKB Papua Semakin Pongah, Masuki Pemukiman Penduduk: Takut Ditembak, 1.000 Warga Ngungsi

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ternyata Jennifer dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.

Namun menurut Ajun, status tersangka tersebut nantinya masih bisa berubah.

"Negatif semua kok, Jennifer juga negatif, cuma lagi dalam proses penyidikan aja," beber Ajun.

"Kan masih dalam proses penyidikan, masih bisa berubah semuanya."

"Nanti dikabari," serunya.

Ajun langsung masuk ke dalam mobilnya dan bergegas pergi.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jennifer Jill Terancam hingga 12 Tahun Penjara, AKBP Ronaldo: Ada Pasal Lain yang Bisa Dikenakan

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved