Berita Selebriti
Beda Nasib dengan Ajun Perwira, Jennifer Jill Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Menurut AKBP Ronaldo, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sabu-sabu lantaran itu ia bisa dihukum 12 tahun penjara
Ia diduga melanggar Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya kepemilikan narkotika," ungkap AKBP Ronaldo.
"Bagaimana diatur dalam Undang-undang 35 2009, pasal 112 ayat 1."
Apabila kepolisian menemukan fakta lain yang memberatkan, Jennifer Jill bisa dikenakan pasal berlapis.
Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan karena pemeriksaan yang dilakukan masih terlalu dini.
AKBP Ronaldo berjanji akan segera memberikan perkembangan penyidikan dalam konferensi pers yang akan digelar nantinya.
"Berdasarkan perkembangan pemeriksaan ada pasal-pasal lain yang bisa dikenakan menunggu dari hasil pemeriksaan kami."
"Ini baru berjalan dua hari," tandasnya.
Selengkapnya, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-04.00:
Baca juga: Tak Lagi Akrab, Terungkap Dalang Kehancuran Hubungan Sule dan Andre Taulany, Kini Tak Saling Tegur!
Baca juga: Rafathar Akhirnya Punya Adik Lagi, Nagita Slavina Antusias Pamerkan Foto USG, Sebentar Lagi Lahir!
Penuturan Ajun Perwira
Suami Jennifer, aktor Ajun Perwira juga sempat ikut ditahan meski kemudian dibebaskan.
Menurut Ajun, Jennifer dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba, namun justru ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dibeberkan Ajun saat baru keluar dari Polres Metro Jakarta Barat setelah melalui pemeriksaan, Rabu (17/2/2021).
Diketahui, Jennifer, Ajun dan seorang anaknya, Philo Paz Armand, ditahan pihak kepolisian lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba.
