Berita Selebriti

Beda Nasib dengan Ajun Perwira, Jennifer Jill Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Menurut AKBP Ronaldo, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sabu-sabu lantaran itu ia bisa dihukum 12 tahun penjara

Kompas.com
Tersangka Jennifer Jill di Polres Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

SRIPOKU.COM - Kabar kurang menyedapkan datang dari dunia hiburan.

Tak ada angin tak ada hujan, nama public figur inisial JJ dikabarkan terjerat kasus narkoba.

Ajun Perwira dan Jennifer Jill serta anaknya, Philo Paz, diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkoba.

Mereka ditangkap pada Selasa (16/2) di perumahan elit di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Namun kini  dari hasil pemeriksaan Ajun Perwira dan Philo Paz telah dipulangkan.

Hal berbeda justru terlihat dari Jennifer Jill.

Pasalnya Jennifer Jill bisa dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara.

Akan tetapi, tak menutup kemungkinan bahwa Jennifer dapat ditahan lebih lama jika terbukti melanggar pasal lainnya.

Hal ini dibeberkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, Kamis (18/2/2021).

Melalui tayangan wawancara di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, pihak kepolisian membeberkan fakta-fakta terkait penangkapan tersebut.

Diketahui, Jennifer Jill ditangkap bersama suaminya, Ajun Perwira, dan anaknya Philo Paz Armad di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Barat pada sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiganya langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat untuk mengikuti pemeriksaan.

Dari penggeledahan di rumahnya, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba golongan satu.

Namun, petugas belum mau membeberkan berat ataupun laporan lain lantaran masih dalam proses penyidikan.
Jennifer Jill saat akan dibawa ke Puslabfor Sentul, Kabupaten Bogor bersama petugas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021).
Di sisi lain, Jennifer Jill ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara anak dan suaminya dibebaskan malam itu juga.

Menurut AKBP Ronaldo, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sabu-sabu.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved