Pemerintah Buka Peluang Guru Honorer Punya Gaji Sama Dengan PNS, Berikut Rincian Gaji per Golongan

Untuk meningkatakan kesejahteraan guru-guru honorer, pemerintah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: adi kurniawan
Warta Kota/MUHAMMAD AZZAM
(Ilustrasi) Demo guru honorer di depan kantor Kabupaten Bekasi beberapa pekan lalu. Sebanyak 1 juga guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perekrutan 1 juta PPPK itu akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini. 

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved