Pemerintah Buka Peluang Guru Honorer Punya Gaji Sama Dengan PNS, Berikut Rincian Gaji per Golongan

Untuk meningkatakan kesejahteraan guru-guru honorer, pemerintah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: adi kurniawan
Warta Kota/MUHAMMAD AZZAM
(Ilustrasi) Demo guru honorer di depan kantor Kabupaten Bekasi beberapa pekan lalu. Sebanyak 1 juga guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perekrutan 1 juta PPPK itu akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini. 

Ini berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.

Tenaga honorer dalam melakukan pekerjaan dilakukan dengan cara perjanjian kerja dan ada juga tenaga honorer yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.

Lantaran tak masuk sebagai ASN, maka gaji honorer disamakan dengan pekerja swasta yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 (saat ini sudah direvisi di UU Cipta Kerja).

Perekrutan honorer juga tak diatur dalam UU ASN, di mana perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.

Untuk instansi di pemerintah daerah, pegawai honorer bisa saja direkrut tanpa seizin pemerintah pusat, sedangkan PPPK direkrut melalui mekanisme terstruktur sesuai regulasi.

Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker.

Dengan kata lain, tak ada aturan yang secara khusus mengatur besaran gaji honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Gaji PPPK

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved