Pemerintah Buka Peluang Guru Honorer Punya Gaji Sama Dengan PNS, Berikut Rincian Gaji per Golongan

Untuk meningkatakan kesejahteraan guru-guru honorer, pemerintah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: adi kurniawan
Warta Kota/MUHAMMAD AZZAM
(Ilustrasi) Demo guru honorer di depan kantor Kabupaten Bekasi beberapa pekan lalu. Sebanyak 1 juga guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perekrutan 1 juta PPPK itu akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini. 

SRIPOKU.COM -- Untuk meningkatakan kesejahteraan guru-guru honorer, pemerintah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan status PPPK ini, para guru honorer yang berhasil lolos menjadi PPPK akan mendapatkan gaji dan fasilitas sama dengan PNS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Simak perbedaan gaji honorer dengan gaji PPPK serta tunjangan yang didapat.

Dilansir dari Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), seleksi PPPK merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan kerja bagi guru honorer di berbagai daerah (17/2/2021). 

Selain perlindungan kerja, seleksi ini juga menjadi solusi masalah kekurangan guru serta kesejahteraan guru honorer

Perlu diingat, seleksi PPPK ini dilaksanakan guna menjaga kualitas guru.

Sehingga tidak ada pengangkatan sesuai rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Jadi para guru honorer harus mengikuti tes PPPK.

"PPPK itu sama dengan tenaga honorer itu tidak benar. PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia aparatur sipil negara (ASN) yang sah," jelas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

"Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik," sambungnya.

Lalu apa perbedaan skema pengajian honorer dengan PPPK?

Baca juga: Marzuki Alie Nyatakan Siap Sumpah Mubahalah, Andi Arief Bilang Jangan Menjadi Belanda

Baca juga: DULU TANGKRINGANNYA Traktor, Setelah Tanahnya Dibeli Rp 24 M, Petani Ini Beli Mobil Meski Tak Bisa

Baca juga: OKU Selatan Ajukan Kouta 1.676 Orang Pegawai P3K Khusus Guru

Gaji honorer

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

Berdasarkan penjelasan tersebut tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved