Berita Palembang

Pahrozi dan Petugas Satnarkoba Polrestabes Palembang Sempat Kejar-kejaran, Simpan 14 Butir Ekstasi

"Saya ambil dari Ana seharga Rp 200.000,- saya jual Rp 220.000 yang mulia," ujar Pahrozi.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Sidang perkara narkotika atas nama terdakwa Pahrurozi di PN Palembang, Klas 1 A Khusus Sumsel, Rabu (10/2/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika Pahrozi, warga kawasan Jalan Kol H Burlian Kota Palembang, terpaksa berurusan dengan majelis hakim di meja hijau.

Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum tersebut diketuai oleh Hakim Harun Yulianto SH MH.

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (18/2/2021).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum, Hery Fadlullah SH menghadirkan 2 orang saksi yakni Maulana dan Rudi yang tak lain merupakan petugas kepolisian yang menangkap terdakwa Pahrurozi.

Dalam keterangannya Maulana mengatakan petugas Satnarkoba Polrestabes Palembang mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di kawasan Jalan Kol H Burlian Kota Palembang.

"Dapat laporan tersebut kami ke lokasi dan melihat terdakwa bersama kedua rekannya. Melihat petugas terdakwa sempat melarikan diri," ujar Maulana.

Ia menjelaskan, sempat terjadi aksi kejar mengejar antara petugas dan terdakwa Pahrurozi.

Namun akhirnya petugas dapat menangkap terdakwa dan ditemukan 14 butir pil ekstasi di saku celana terdakwa.

Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi Rudi.

Atas keterangan saksi, terdakwa Pahrurozi pun tidak membantahnya.

"Benar yang mulia. Semua benar," ujar Terdakwa Pahrurozi, pada majelis hakim melalui sambungan telekonferensi.

Terdakwa Pahrurozi mengaku mendapat pil haram tersebut dari seorang bernama Ana (DPO).

Barang barang haram tersebut hendak terdakwa jual dengan harga Rp 220.000 per butir.

"Saya ambil dari Ana seharga Rp 200.000,- saya jual Rp 220.000 yang mulia," ujar Pahrozi.

Atas perbuatannya terdakwa terancam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved